KLATEN, KOMPAS.com - Terlambat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) padahal sudah jatuh tempo akan membuat masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) dianggap tidak aktif.
Meski STNK secara fisik masih dimiliki, jika ada pemeriksaan kendaraan oleh polisi, surat tersebut dianggap tidak aktif, sehingga bisa dikenakan tilang.
Meski demikian, masyarakat tidak akan langsung terkena tilang hanya karena membayar pajak kendaraan bermotor setelah jatuh tempo.
Baca juga: Ditilang karena Lupa Bawa SIM dan STNK, Apakah Bisa Ambil ke Rumah Dulu?
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, mengatakan penegakan hukum oleh petugas di lapangan mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dari segi hukum, terkait permasalahan tersebut tercantum dalam Pasal 288 ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang,” ucap Lebang kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).
Pada pasal tersebut, menurut Lebang, pidana yang diancamkan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, keterlambatan pembayaran pajak tetap mengakibatkan seseorang harus membayar denda sesuai peraturan saat membayar pajak.
Jika keterlambatan pembayaran melampaui batas waktu 5 tahun, kendaraan akan dianggap tidak sah karena STNK mati total, dengan demikian wajib melakukan perpanjangan STNK dengan pemeriksaan fisik kendaraan.
Baca juga: Fenomena Grup Jual Beli Mobil STNK Only di Media Sosial Facebook
Lebang mengatakan, sebaiknya masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor sesegera mungkin.
Jika jatuh tempo sudah lewat, segera bayar pajak di Samsat terdekat atau melalui aplikasi Samsat online.
Sebagai informasi, Pemprov Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan bahwa pajak kendaraan bermotor bisa dibayarkan 30 hari sebelum masa jatuh tempo.
Baca juga: Alasan Polisi Tak Boleh Periksa SIM dan STNK di Tikungan Jalan
Dengan demikian, risiko kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas bisa terhindari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.