JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Jakarta pada hari ini, Sabtu (18/1/2025).
Berdasarkan unggahan akun X @TMCPoldaMetro, layanan SIM keliling untuk perpanjangan SIM A dan C ini berlokasi di lima wilayah dan dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Baca juga: DAMRI Punya Fasilitas Pengisian Daya Bus Listrik
Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya, Sabtu, 18 Januari 2025. pic.twitter.com/4sx0hjl7V9
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) January 17, 2025
Adapun rincian lokasi SIM keliling di wilayah Jakarta, Minggu (5/1/2025), sebagai berikut:
Pelayanan SIM keliling ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlakunya habis, pemilik perlu membuat SIM baru.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM serta surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Selain itu, ada beberapa syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM, yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama dan fotokopi, surat keterangan sehat, bukti tes psikologi serta membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Baca juga: Cara BMW Dominasi Pasar Mobil Premium Indonesia
Sementara, tarif perpanjangan, sesuai dengan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia, untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.
Perlu dicatat, tarif tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi, sehingga pastikan membawa uang lebih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.