Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek Pikun Tinggalkan Mobil di Gang Sempit, SIM Lansia Perlu Ditinjau?

Kompas.com - 17/01/2025, 16:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil Daihatsu Xenia terparkir di gang kecil, tepatnya di Jalan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Mobil yang menghalangi akses warga itu tidak diketahui siapa pemiliknya. Hingga salah seorang warga memvideokan mobil itu dan mengunggah ke media sosial dengan harapan agar pemilik dapat lekas diketahui.

Video itupun viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @tkpnusantara. Mendapati kabar tersebut, personel Polsek Medan Kota dan kepala lingkungan mendatangi lokasi.

Baca juga: Begini Cara Jelaskan Keluhan Masalah Mobil ke Mekanik

Tak kunjung mendapati siapa pemilik mobil, pihaknya memanggil tukang kunci untuk menghidupkan mesin mobil tersebut. Lalu, mobil itu dibawa ke Polsek Medan Kota.

Selang beberapa hari kemudian, Kepala Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Bambang Wahid menyebut pria yang membawa mobil Xenia itu adalah seorang kakek-kakek bernama OP (73). OP tinggal di Gang Olahraga yang tak jauh dari lokasi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TKP NUSANTARA (@tkpnusantara)

“Kalau keluarganya bilang, kakek ini sudah pikun dan pernah juga terjadi hal serupa. Di hari kejadian, kakek ini bawa mobil ke lokasi. Terus entah lupa jalan pulang tak tahu lah. Lalu, ada warga yang kenal bapak ini melintas di situ. Bapak ini dibonceng pulang naik motor tapi mobilnya tinggal,” kata Bambang, dikutip Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

Menanggapi hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, semakin usia akan semakin pendek jarak penilaian seseorang ketika berkendara.

“Artinya, masa berlaku bagi SIM-nya dibatasi tidak lagi lima tahun, bisa satu tahun, tergantung dengan kondisi mental dan fisiknya,” ucap Sony, kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

Menurut Sony, lansia dengan usia 55 tahun ke atas, rata-rata memiliki respon yang lambat dan kemampuan motorik yang sudah menurun.

“Mengingat kondisi lalu lintas yang mobilitasnya tinggi, ada kemungkinan pengemudi manula kurang mampu menyesuaikannya, sehingga risiko-risiko bahaya tinggi,” kata Sony.

Lansia hendaknya tak menyetir mobil di waktu sunrise dan sunset karena sinar matahari bisa menghalangi pandangan mereka.Unsplash/Mikka Luotio Lansia hendaknya tak menyetir mobil di waktu sunrise dan sunset karena sinar matahari bisa menghalangi pandangan mereka.

“Pengawasan dan pengetatan terhadap pemohon SIM juga harus dilakukan sesuai standar, toh hal ini demi keamanan bersama,” lanjutnya.

Sementara itu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu, mengatakan, sebetulnya tidak ada peraturan yang menyebutkan sampai usia berapa seseorang boleh mengemudi.

Justri mengatakan, batas seseorang dianggap tidak cakap lagi mengemudi ialah dilihat mental dan fisik. Artinya bisa saja usianya muda tapi secara metal dan fisik dianggap tidak layak untuk mengemudi.

Baca juga: United E-Motor Resmikan Jaringan Baru di Jakarta Selatan

Menurut Jusri, usia produktif untuk orang layak mengendarai kendaraan itu tidak ada aturannya. Di negara-negara tertentu bahkan sampai 90 tahun pun masih legal masih legal membawa kendaraan.

"Namun ada keterangan atau undang-undang dalam aturan hukumnya baik di negara lain yaitu harus ada resertifikasi atau perpanjangan uji SIM," kata Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau