SOLO, KOMPAS.com - Marka jalan merupakan tanda yang digunakan untuk memberikan panduan, peringatan, atau larangan kepada pengguna jalan agar terciptanya ketertiban dalam berlalu lintas.
Salah satunya marka zig-zag berwarna kuning yang ditempatkan di di area tertentu untuk meneladani larangan berhenti atau parkir. Namun, sayangnya, masih banyak pemilik kendaraan yang tidak mengetahui atau tidak mengindahkan aturan tersebut, sehingga tetap parkir sembarangan di area tersebut.
Seperti yang terjadi diunggah akun Instagram @beritasoloharini, di mana terlihat beberapa mobil parkir sembarangan padahal sudah ada marka zig-zag.
Baca juga: Penjualan Mobil Hybrid 2024 Naik, Innova Zenix Terlaris
View this post on Instagram
“Bagi yang ingin berolahraga di Stadion Manahan, diminta untuk tidak parkir sembarangan. Infonya, Rabu (15/01/2025) Dishub Surakarta akan menggembok parkir mobil di depan pintu utara,” tulis akun tersebut.
Perlu dipahami kembali, garis berbentuk zig-zag atau disebut garis berbiku ini bukan marka penanda parkir untuk mobil maupun sepeda motor.
Sebaliknya, marka jalan berbiku yang digambar dengan cat warna kuning ini berfungsi sebagai tanda larangan parkir bagi pengendara roda empat maupun pengendara roda dua di jalan tersebut.
Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 43.
(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.
(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
Baca juga: Rute Baru MTrans: Denpasar-Semarang dengan Bus Sleeper
Jika melanggar, dinas perhubungan daerah setempat memiliki wewenang untuk menderek kendaraan yang parkir di atas garis tersebut.
Bagi pengendara yang melanggar marka tersebut maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.