Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Motor di Bawah 250 cc di Jateng Tidak Kena Pajak Progresif

Kompas.com - 17/01/2025, 15:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Pajak progresif merupakan sistem penyesuaian besaran tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) seiring dengan bertambahnya jumlah atau nilai objek pajak yang dimiliki oleh seseorang.

Artinya, penetapan PKB untuk kendaraan pertama, keuda dan seterusnya tidak akan sama. Melainkan akan meningkat besarannya.

Sistem ini diterapkan untuk menciptakan keadilan, sehingga mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi, dikenakan pajak lebih besar.

Baca juga: Ini Tujuan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor


Mengutip dari Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah nomor 12 tahun 2023 Pasal 8 ayat 3, disebutkan bahwa kepemilikan atau penguasaan kedua dan seterusnya, kendaraan bermotor orang pribadi roda 2 dengan kapasitas mesin 200 cc ke atas, roda 3, dan roda 4 dikenakan tarif secara progresif.

Artinya, ada sepeda motor tertentu yang tidak dikenakan pajak progresif, lantas benarkah demikian?

Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, S.IP, M.Si mengatakan pemerintah provinsi Jawa Tengah tidak mengenakan pajak progresif untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di bawah 200 cc.

Baca juga: Simak Aturan Pajak Progresif Kendaraan yang Akan Naik Tahun Depan

Komparasi New Honda PCX 160 dan Yamaha NMAX TurboKOMPAS.com/ADITYO Komparasi New Honda PCX 160 dan Yamaha NMAX Turbo

“Hanya sepeda motor 250 cc ke atas yang akan terhitung kena pajak progresif, artinya untuk motor kecil tidak akan dihitung dalam skema pajak progresif di Jateng,” ucap Danang kepada Kompas.com, Rabu (15/1/2025).

Sementara di luar Jawa Tengah, menurut Danang, ada kemungkinan semua jenis kendaraan roda dua akan dikenakan pajak progresif.

Hal itu mengacu pada Undang-undang nomor 1 tahun 2022, bahwa tidak ada pengecualian pada jenis kendaraan roda dua yang dikenakan pajak progresif.

Baca juga: Siap-siap, Pajak Progresif Kendaraan Naik mulai Januari 2025

“Selain itu, pemerintah Jawa Tengah juga menetapkan nilai pajak progresif cukup rendah jika dibandingkan dengan provinsi lain, kami memperhitungkan kondisi masyarakat,” ucap Danang.

Berdasarkan Perda Jateng nomor 12 tahun 2023 Pasal 8 ayat 4, berikut tarif PKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya:

  • Kepemilikan kedua sebesar 1,40 persen,
  • Kepemilikan ketiga sebesar 1,75 persen,
  • Kepemilikan keempat sebesar 2,10 persen,
  • Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 persen 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau