KLATEN, KOMPAS.com - Pemerintah tidak menyamaratakan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB), melainkan ada beberapa kendaraan khusus yang pajaknya lebih murah.
Bila kendaraan bermotor pada umumnya dikenakan pajak tak lebih dari 1,2 persen, kendaraan khusus ini hanya dikenakan pajak tak lebih dari 0,5 persen.
Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, S.IP, M.Si mengatakan PKB murah hanya berlaku untuk jenis kendaraan tertentu saja, dan mengikat pada status kepemilikannya.
Baca juga: Cek Nominal Pajak Kendaraan Bisa via WhatsApp, Begini Caranya
“Bila kendaraan tersebut milik pemerintah atau pemerintah pusat dengan plat merah, maka ambulans, pemadam kebakaran, mobil sosial keagamaan dikenakan pajak 0,5 persen, begitu juga untuk angkutan umum dengan plat warna kuning,” ucap Danang kepada Kompas.com, Rabu (15/1/2025).
Danang mengatakan, tidak semua ambulans, mobil sosial keagamaan, angkutan umum dan pemadam kebakaran masuk dalam kategori ini.
“Patokannya ada pada jenis plat nomornya, bila warnanya merah atau kuning, berdasarkan STNK yang ditetapkan oleh pihak kepolisian, maka mobil ini akan kena pajak murah,” ucap Danang.
Baca juga: Pengecekan Pajak Kendaraan Dapat Dilakukan 1 Hari Setelah Jatuh Tempo
Melansir Undang-undang nomor 1 tahun 2022 Pasal 10 ayat 3, disebutkan tarif PKB untuk kendaraan angkutan umum, karyawan, sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, milik pemerintah, dan pemerintah daerah, ditetapkan paling tinggi 0,5 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.