Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Mobil Ambulans Bebas Pajak Kendaraan Bermotor?

Kompas.com - 17/01/2025, 11:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Mobil ambulans merupakan salah satu kendaraan darurat yang memiliki hak prioritas di jalan. Tak hanya itu, mobil yang bertugas membawa orang sakit ini dirumorkan bebas dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan, pada Pasal 12 ayat 1 menyebutkan ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, TNI, Polri, dan Pemda ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

Baca juga: Cerita Sopir Ambulans di Sukabumi, 4 Kali Alami Pasien Bersalin di Jalan karena Terhambat Jalan Rusak


Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, S.IP, M.Si mengatakan, ambulans tetap dikenakan pajak, meski nilainya lebih kecil, yakni tak lebih dari 0,5 persen.

“Dulu saat pandemi covid-19, memang pemerintah memberikan kebebasan pajak untuk mobil ambulans tapi kini pemerintah berpedoman pada Undang-undang nomor 1 tahun 2022, di Jawa Tengah PKB dikenakan 0,5 persen,” ucap Danang kepada Kompas.com, Rabu (15/1/2025).

Danang mengatakan, Permendagri nomor 6 tahun 2023 sebelumnya sudah dicabut, dan digantikan dengan peraturan yang baru.

Baca juga: Ingat, Pengawalan Ambulans Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan

Ilustrasi opsen pajak. Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan diskon atau keringanan pajak kendaraan bermotor setelah opsen berlaku mulai 5 Januari 2025KOMPAS.com/Greg Ilustrasi opsen pajak. Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan diskon atau keringanan pajak kendaraan bermotor setelah opsen berlaku mulai 5 Januari 2025

“Itupun tidak semua ambulans (kena PKB 0,5 persen), tergantung platnya yakni plat kuning atau merah, bila platnya hitam atau putih, ya sama dengan kendaraan pada umumnya yakni 1,05 persen,” ucap Danang.

Peraturan Daerah Jawa Tengah nomor 12 tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 berbunyi sebagai berikut:

“Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen),”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau