SOLO, KOMPAS.com - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan secara berkala setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlakunya habis.
Apabila telat melakukan perpanjangan hingga masa berlakunya habis, pemilik SIM harus membuat baru atau mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk mengikuti ujian teori dan ujian praktik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan secara offline di Satpas dan layanan SIM keliling terdekat, ataupun secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca juga: Tangkas Siapkan Pabrik Motor Listrik Baru di Semarang
Sementara, sesuai unggahan akun Instagram @simditlantasdiy, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjang SIM, yaitu:
Setelah dokumen lengkap, pemohon akan dikenakan tarif perpanjangan SIM yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: PO Putra Rafflesia Buka Rute Bengkulu - Bogor, Kelas Eksekutif Plus
Berikut biaya perpanjang SIM 2025:
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.