Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Biaya dan Syarat Lengkap Perpanjangan SIM 2025

Kompas.com - 17/01/2025, 07:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan secara berkala setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlakunya habis.

Apabila telat melakukan perpanjangan hingga masa berlakunya habis, pemilik SIM harus membuat baru atau mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk mengikuti ujian teori dan ujian praktik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan secara offline di Satpas dan layanan SIM keliling terdekat, ataupun secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca juga: Tangkas Siapkan Pabrik Motor Listrik Baru di Semarang

Layanan bus keliling untuk perpanjang SIM menyusul kebijakan dispensasi perpanjangan SIM pasca Libur Lebaran- Layanan bus keliling untuk perpanjang SIM menyusul kebijakan dispensasi perpanjangan SIM pasca Libur Lebaran

Sementara, sesuai unggahan akun Instagram @simditlantasdiy, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjang SIM, yaitu:

  • SIM asli yang masih berlaku dan Fotokopi SIM secukupnya
  • KTP asli dan Fotokopi KTP secukupnya
  • Surat keterangan sehat
  • Hasil tes psikologi
  • Bukti keaktifan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan.

Setelah dokumen lengkap, pemohon akan dikenakan tarif perpanjangan SIM yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: PO Putra Rafflesia Buka Rute Bengkulu - Bogor, Kelas Eksekutif Plus


Berikut biaya perpanjang SIM 2025:

  • SIM A, SIM B1 dan SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
  • SIM D dan D1: Rp 30.000

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau