JAKARTA, KOMPAS.com - Sehubungan dengan diterapkannya opsen pajak kendaraan pada 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2025.
Hal ini seperti yang diinformasikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Kalimantan Barat, Rabu (15/1/2025), di mana PKB dan BBNKB tidak ada kenaikan.
Baca juga: Sepanjang 2024, Honda Kantongi Penjualan 103.023 Unit
View this post on Instagram
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Tahun 2025, meski terdapat Opsen PKB dan Opsen BBNKB untuk Kabupaten/Kota. Sesuai arahan Pj. Gubernur, pengenaan tetap sama dengan tahun sebelumnya.
Selain itu, dijelaskan juga, bahwa Pemprov Kalbar akan memberikan Pengurangan atas Pokok PKB dan BBNKB, sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2024.
Kebijakan ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri di Kalimantan Barat.
Dijelaskan juga, tarif PKB turun dari 1,5 persen menjadi 1,1 persen, tarif BBNKB dari 12,5 persen menjadi 10 persen dan biaya BBN-2 (Balik Nama Kendaraan Kedua) digratiskan. Aturan tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025.
Baca juga: Tahapan Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Samsat
Wajib pajak hanya perlu membayar pelunasan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB dan STNK pemilik baru tanpa dikenakan BBNKB kedua dan seterusnya.
Berikut tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016:
BPKB
Roda 2 atau 3 Rp 225.000
Roda 4 atau lebih Rp 375.000
STNK
Roda 2 atau 3 Rp 100.000
Roda 4 atau lebih Rp 200.000