Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Opsen Pajak, Toyota Harap Pemda Hati-hati Melakukan Perhitungan

Kompas.com - 14/12/2024, 14:02 WIB
Aris F Harvenda,
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Toyota Indonesia melalui PT Toyota Astra Motor (TAM) berharap Pemerintah Daerah berhati-hati dalam menerapkan opsen pajak yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang.

Sebab, penerapan opsen pajak yang berbeda di setiap daerah bisa berdampak pada penurunan pendapatan daerah tertentu akibat pergeseran transaksi pembelian mobil ke wilayah lain.

"Timing-nya harus hati-hati karena kita masih dalam tahap pemulihan ekonomi dan industri otomotif nasional," ujar Direktur Pemasaran TAM Anton Jimmy Suwandi di Surabaya, Jumat (13/12/2024).

Baca juga: Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Penjelasannya

Toyota Avanza Tipe EKOMPAS.com/ADITYO WISNU Toyota Avanza Tipe E

Dengan berlakunya opsen pajak pada Januari 2025, TAM berharap kebijakan ini tidak memberikan beban berlebihan bagi konsumen dan industri otomotif.

Tanpa kehati-hatian, konsumen bisa memilih membeli mobil di daerah dengan pajak lebih rendah, yang pada akhirnya merugikan daerah dengan tarif pajak lebih tinggi.

"Jika opsen pajak diberlakukan 66 persen, itu agak rancu karena yang penting bagi konsumen adalah dampak akhirnya, yakni kenaikan harga beli mobil," kata Anton.

Saat ini, misalnya, BBNKB di Jakarta mencapai 14-15 persen, sedangkan di beberapa daerah lain berkisar 12,5 persen hingga 17 persen. Jika tarifnya naik menjadi 20 persen, harga mobil bisa naik 5-7 persen, belum termasuk kenaikan PPN 1 persen (dari 11 persen menjadi 12 persen).

"Bayangkan jika harga mobil Rp 200 juta, kenaikan 5 persen akan cukup signifikan," tambah Anton.

Baca juga: Dampak Opsen Pajak dan PPN 12 Persen Terhadap Industri Sepeda Motor Nasional

Opsen pajak kendaraanKOMPAS.com/SRI LESTARI Opsen pajak kendaraan

Untuk diketahui, per-5 Januari 2025 pemilik kendaraan bermotor akan menghadapi perubahan besar terkait pajak kendaraan. Pemerintah akan menerapkan ‘opsen pajak’ melalui pemerintah daerah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan ini, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan baru, yang termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Salah satu poin utama adalah penerapan opsi pajak yang akan meningkatkan tarif pajak hingga 66 persen dari pajak terutang untuk PKB dan BBNKB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau