JAKARTA, KOMPAS.com – Pada tahun depan bakal ada sejumlah regulasi baru yang akan diberlakukan oleh pemerintah Indonesia mulai dari kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen menjadi 12 persen, hingga opsen pajak kendaraan.
Bila kenaikan opsen pajak kendaraan dan PPN 12 persen diberlakukan secara bersamaan pada tahun depan, maka akan berdampak serius pada industri otomotif.
Pasalnya, komponen pajak tersebut bakal berpengaruh terhadap harga jual kendaraan dan akan ditanggung oleh konsumen.
Baca juga: Pantangan Mobil Matik CVT Saat Dipakai Nanjak
Rifki Maulana, Manager Public Relations, YRA & Community PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), mengatakan, kehadiran komponen pajak baru tentu bisa berdampak pada harga.
“Opsen kan kira-kira pajak tambahan untuk pendapatan daerah. Ya karena namanya tambahan, efeknya jadi bertambah,” ujar Rifki, kepada Kompas.com (13/12/2024).
Bukan cuma motor Yamaha, produk roda dua Suzuki tampaknya juga akan mengalami kenaikan harga signifikan saat PPN 12 persen dan opsen pajak berlaku.
“Kalau opsen secara penerapan kami belum tahu real-nya gimana, angka yang keluarnya,” ujar Teuku Agha, 2W Sales & Marketing Dept. Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), kepada Kompas.com (13/12/2024).
Baca juga: Alasan Kenapa Harga Mobil Listrik Bekas Anjlok
“Tetapi dari info-info yang sudah mulai disosialisasi oleh Pemda, yaitu 66 persen dari PKB dan BBNKB, maka akan sangat berpengaruh terhadap harga jual on the road,” kata dia.
Agha mengatakan, buat motor di harga Rp 20 jutaan, kenaikan diperkirakan sekitar Rp 800.000 sampai Rp 1,5 juta.
“Kalau yang harga Rp 50 juta bisa (naik) Rp 3 jutaan kira-kira. Kalau dampak kenaikan PPN kira-kira bisa (naik) Rp 200.000 sampai Rp 400.000, tergantung seri motornya,” ucap Agha.
Baca juga: Kecelakaan Maut, Anak di Bawah Umur Tewas Saat Mengendarai Kawasaki Ninja
Seperti diketahui, opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dilakukan pemerintahan kabupaten atau kota, berlaku mulai 5 Januari 2025. Sementara kenaikan PPN dari 11 ke 12 persen juga siap berlaku tahun depan.
Senada dengan hal tersebut, Marketing Director PT Astra Honda Motor (AHM) Octavianus Dwi Putro membenarkan harga motor Honda bakal naik saat PPN 12 persen dan opsen pajak berlaku
"Itu tergantung model by model. Kalau simulasi saya ya dengan angka normal nanti area per area bisa lain, kayaknya ada yang lebih tinggi ada yang lebih rendah itu bisa Rp 700.000 sampai Rp 2 juta dengan tipe tertentu," ujar Octa di Cikarang (6/12/2024).
Baca juga: Kecelakaan di Tol Desari, Mitsubishi XForce Hancur Tertimpa Besi
Meski begitu, ia belum bisa memberikan rincian kenaikan harga jual motor baru di masing-masing daerah.
Karena pemerintah daerah setempat memiliki kebijakan terkait penambahan nilai pajak untuk kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.