Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Truk Sumbu Tiga ke Atas Dilarang Melintas saat Nataru

Kompas.com - 13/12/2024, 09:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam rangka menjaga kenyamanan dan keselamatan semua pengguna jalan, pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama periode Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Plt. Dirjen Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang saat Nataru diatur dalam regulasi SKB Nomor: KP - DRJD 6944 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih memang tidak boleh dioperasikan. Kecuali untuk barang pokok,” ujar Yani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Baca juga: Perhatikan Penyebab Kerusakan Fuel Pump pada Motor Injeksi

Kendaraan angkutan barang melintas di jalan tol Tangerang-Merak. Kamis (14/3/2024). Namun, selama arus mudik kendaraan itu akan dibatasi baik di jalan maupun penyebrangan oleh pemerintah.KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Kendaraan angkutan barang melintas di jalan tol Tangerang-Merak. Kamis (14/3/2024). Namun, selama arus mudik kendaraan itu akan dibatasi baik di jalan maupun penyebrangan oleh pemerintah.

“Hanya dikecualikan untuk barang pokok. Di dalamnya ada minyak tanah, bensin, minyak goreng, termasuk truk pengangkut sepeda motor untuk mudik gratis,” kata dia.

Dalam SKB tersebut, pembatasan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Sementara itu, angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi adalah pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok.

Baca juga: Belajar Teknik Mengemudi Anti Pegel Pakai Mobil Manual

Meski begitu, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

“Barang ekspor-impor, sebenarnya mengangkut dengan truk sumbu tiga tidak boleh, tapi sumbu dua masih boleh,” ucap Yani.

“Dan di Nataru ini ada selang waktu sebetulnya, yang bisa dimanfaatkan mereka untuk melakukan perjalanan. Artinya tidak semua waktunya dilarang. Tapi ada sela-sela, atau jeda waktu yang memang masih diperbolehkan,” ujarnya.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Anak di Bawah Umur Tewas Saat Mengendarai Kawasaki Ninja

GT Cikampek UtamaJASA MARGA GT Cikampek Utama

Untuk diketahui, pembatasan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 sampai Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

Lalu, pembatasan angkutan barang diberlakukan kembali Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 sampai Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau