Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Peluang Penjualan Motor Meningkat

Kompas.com - 12/12/2024, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Besaran upah minimum provinsi (UMP) pada 2025 resmi ditetapkan naik 6,5 persen. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Ketika UMP mengalami kenaikan, daya beli masyarakat, khususnya para pekerja, juga cenderung meningkat. Hal ini membuka peluang bagi mereka untuk lebih mudah membeli barang-barang konsumsi, termasuk sepeda motor.

Sebab, kenaikan UMP memberikan lebih banyak ruang bagi pekerja untuk menabung atau melakukan cicilan dalam membeli motor.

Baca juga: Cara Berkendara Mobil Manual di Jalan Macet agar Enggak Cepat Rusak

Ilustrasi booth Honda di IMOS 2023Dok. AHM Ilustrasi booth Honda di IMOS 2023

Oleh karena itu, meningkatnya pendapatan sering kali berbanding lurus dengan tingginya minat masyarakat untuk membeli kendaraan.

Menanggapi hal ini, Executive Vice President Director PT Astra Honda Motor (AHM) Thomas Wijaya, mengatakan, kenaikan UMP menjadi stimulus positif buat konsumen.

“Pemerintah sudah menentukan UMP naik 6,5 persen itu sudah mempertimbangkan banyak hal, sudah semakin komprehensif. Nah yang penting buat kami di industri, dengan kenaikan itu tetap ada peluang,” ujar Thomas di Cikarang, belum lama ini.

Baca juga: Daftar 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia November 2024

Ia menambahkan, selain menaikkan UMP, pemerintah juga harus punya strategi agar ekonomi tetap tumbuh dan mendorong kemampuan konsumen untuk melakukan transaksi.

“Berarti pendapatan masyarakat juga meningkat, tapi harapannya juga, tolong dijaga daya belinya,” ucap Thomas.

“Karena pemerintah akan banyak faktor yang dia lihat. Ya, kita enggak mau mengusulkan sesuatu. Intinya bagaimana insentif itu bisa mendorong ekonomi dan meningkatkan daya beli,” kata dia.

Baca juga: Tak Terima Diklakson, Pengendara Mobil Pukuli Pengendara Motor

Ilustrasi upah minimum provinsi atau UMP 2025. Provinsi yang sudah menetapkan UMP 2025.SHUTTERSTOCK/DEVMOGRAPH Ilustrasi upah minimum provinsi atau UMP 2025. Provinsi yang sudah menetapkan UMP 2025.

Untuk diketahui, dari 19 daerah yang telah menetapkan UMP 2025, DKI Jakarta rupanya menjadi provinsi dengan kenaikan tertinggi dibandingkan provinsi lain.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penetapan UMP tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761. Jumlah tersebut naik 6,5 persen dari besaran upah tahun sebelumnya.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya telah menetapkan besaran UMP 2025 sesuai aturan yang berlaku.

"Saya telah menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta perihal UMP tahun 2025 dari hasil rapat yang membahas formula kenaikan upah yang tertuang di dalam Permenaker," ujar Teguh, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau