Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Diklakson, Pengendara Mobil Pukuli Pengendara Motor

Kompas.com - 11/12/2024, 15:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkelahian di jalan raya semakin sering terjadi. Pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor tersulut emosi sehingga terjadi bentrokan yang sulit dihindari.

Belum lama ini seorang pengendara sepeda motor menjadi korban penganiayaan oleh pengemudi mobil di Tanah Baru, Beji, Depok, pada Senin (9/12/2024) malam.

Baca juga: Motor dan Mobil Sering Berkelahi di Jalan, Tanda Kurang Empati

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, ketika IPB (32), pengendara motor, terlibat perselisihan dengan pengemudi mobil yang berujung pada pemukulan.

Kondisi motor korban usai kecelakaan di Jalan Ketapang, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (13/7/2024).KOMPAS.com/HERU DAHNUR Kondisi motor korban usai kecelakaan di Jalan Ketapang, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (13/7/2024).

Kejadian bermula ketika IPB berusaha menyalip mobil pelaku dari sisi kiri sambil membunyikan klakson. Pengemudi mobil yang tidak terima kemudian mengejar IPB dan melakukan penganiayaan.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, apapun alasannya pemukulan tidak diperbolehkan karena masuk dalam tidak pindana.

Baca juga: Pasar Otomotif Sedang Lemah, UD Truck Klaim Penjualan Meningkat

"Pemukulan termasuk dalam tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis, (11/12/2024).

Ilustrasi mengemudi sambil mendengarkan musikKompas.com Ilustrasi mengemudi sambil mendengarkan musik

Pasal 351 KUHP

Ayat 1: "Barang siapa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain, sehingga menimbulkan luka, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan."

Ayat 2: "Jika penganiayaan itu mengakibatkan luka berat, maka pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Ayat 3: "Jika penganiayaan itu mengakibatkan kematian, maka pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Ilustrasi liburan dengan naik motor.Destinasi Bandung Ilustrasi liburan dengan naik motor.

Baca juga: Air Hujan Bisa Menyebabkan Klakson Motor Rusak

Budiyanto mengatakan, sebaiknya menghindari cekcok di jalan. Namun jika dalam keadaan terdesak maka bisa berhenti di pos atau kantor polisi terdekat.

"Apabila ada situasi yang mengancam dan membahayakan berhenti di pos atau kantor polisi terdekat atau berhenti ditempat ramai untuk minta bantuan dari orang lain," ujarnya.

"Jika sudah terjadi maka segera lapor ke kantor polisi terdekat," kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau