Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Naik Golongan SIM A ke B1, Siapkan Dana Rp 200.000-an

Kompas.com - 11/12/2024, 06:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buat mengemudikan kendaraan besar seperti truk dan bus, pengemudi harus memiliki SIM B I. Tapi sebelumnya, ia harus mempunyai SIM A dahulu, baru bisa naik golongan.

Bedanya SIM A dengan B I ada di jumlah berat yang diperbolehkan. Misal SIM A untuk mengendarai kendaraan roda empat, tapi kalau beratnya lebih dari 3,5 ton, harus memiliki SIM B I.

Jika berencana meningkatkan golongan dari SIM A ke SIM B1, prosesnya dapat dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, pemohon dapat mendatangi Satpas Daan Mogot di Jakarta Barat.

Baca juga: Usai Perbaikan, Layanan SIM Keliling Kembali Beroperasi Hari Ini

SIM BIKOMPAS.com/FATHAN SIM BI

Tarif buat penerbitan SIM B I juga sudah ditentukan resmi, mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020. Disebutkan biaya untuk pembuatan SIM B I adalah Rp 120.000.

Sebenarnya pemohon diarahkan buat melakukan pengecekan kesehatan terlebih dahulu. Hal yang diperiksa mulai dari tensi darah, berat badan, tinggi badan, sampai buta warna.

Buat biaya pengecekan kesehatan sebesar Rp 35.000. Lalu ada juga tes psikologi sebagai syarat untuk peningkatan golongan. Satu kali tes, biayanya Rp 60.000, baru nanti bisa lanjut ke proses pembuatan SIM B I.

Baca juga: Cara Daihatsu Siapkan SDM Manufaktur Sejak Bangku Sekolah


Kalau peserta lolos rangkaian tes dari teori, lalu simulator, dan praktik, maka baru bayar biaya penerbitan SIM B I sebesar Rp 120.000. Selain itu ada opsional juga untuk membeli asuransi dengan harga Rp 50.000.

Jadi kalau dijumlahkan, biaya naik golongan SIM A ke B1 adalah mulai Rp 215.000 sampai Rp 265.000.

Perlu dicatat, syarat buat peningkatan golongan SIM A ke B I adalah sebagai berikut:

  • Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan.
  • Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A Umum dan B1 tersebut diterbitkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau