JAKARTA, KOMPAS.com – Pengguna jalan di Indonesia masih banyak saja yang tidak sabar untuk menunggu kereta lewat saat berada di pelintasan.
Ada saja alasannya saat mereka menerobos palang pelintasan kereta api, dari buru-buru, tanggung dan masih sempat.
Seperti video yang diunggah Instagram @fakta.indo (30/11/2024), terlihat pengendara sepeda motor telah melewati palang pelintasan kereta dan dihentikan dengan paksa oleh seorang petugas.
Baca juga: Video Bus PO Juragan 99 Trans Alami Oversteer
View this post on Instagram
“Seorang pengendara motor menerobos palang pintu kereta yang sudah ditutup dan bersitegang dengan petugas yang mencoba menghentikannya. Meski tindakan itu membahayakan dirinya dan pengguna jalan lain, pengendara tersebut tetap memaksa melintas,” tulis keterangan Instagram tersebut.
Aksi pemotor yang bersitegang dengan petugas dan tanpa merasa bersalah melewati palang kereta, jelas tidak pantas untuk ditiru.
Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, siapapun termasuk VVIP yang akan melintas pada pelintasan sebidang antara KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
Baca juga: Benarkah Ganti Oli Mesin Hanya Gimik Marketing Bengkel?
“Bagi mereka yang memaksakan melintas pada pelintasan sebidang padahal palang pintu sudah ditutup merupakan pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, Minggu (1/12/2024).
“Bahkan kalau sampai terjadi kecelakaan atau tertemper antara pengguna jalan dengan KA dan menimbulkan kerugian dari pihak KA, pihak PT Kereta Api bisa menuntut kepada pihak yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut, melalui Pengadilan Perdata atau di luar pengadilan dengan cara musyawarah,” kata dia.
Budiyanto juga mengatakan, ada dua dasar hukum yang mengatur perjalanan KA. Pertama adalah Undang-Undang No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Kedua, Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca juga: Salah Kaprah Penyebutan Busway, antara Bus dan Jalurnya
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal tersebut dapat dikenakan pasal 296 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara KA dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” bunyi pasal tersebut.
Kemudian, apabila akibat dari ulah pemotor kemudian menimbulkan kecelakaan, menurut Budiyanto, pihak PT KA dapat menuntut ganti kerugian dari akibat yang ditimbulkan, via Pengadilan atau musyawarah di luar pengadilan.
“Pasal 110 ayat (4) PP 72 tahun 2009 perjalanan KA lebih diutamakan karena apabila terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.