Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mobil Rusak Setelah Isi Pertamax, YLKI Beberkan Hak Konsumen

Kompas.com - 29/11/2024, 17:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com- Ramai kasus mobil mengalami kerusakan pompa dan filter setelah mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Peristiwa ini awalnya dalami oleh pemilik mobil yang berdomisili di Cibinong, Jawa Barat.

Bahkan, sampai saat ini investigasi penyebab kerusakan masih terus dilakukan sejumlah pihak terkait.

Terlepas dari itu, peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi, bahkan tak menutup kemungkinan kita mengalaminya sendiri, yakni membeli BBM dengan kualitas tak sesuai.

Selaku konsumen, kita perlu mengetahui apa saja poin yang menjadi hak atas suatu produk yang dibeli.

Baca juga: Bukan Cuma karena Kualitas BBM, Ini Penyebab Kerusakan Fuel Pump


Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo, mengatakan konsumen memiliki hak atas suatu produk yang dibeli, dan dilindungi oleh undang-undang.

1. Hak mendapatkan kelayakan produk

“Sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak mendapatkan kelayakan barang atau jasa sesuai dengan standar kualitas yang telah ditentukan,” ucap Rio kepada Kompas.com, belum lama ini.

2. Hak mendapatkan ganti rugi

Rio mengatakan, jika BBM yang dijual mengandung zat yang tidak sesuai standar atau kualitasnya buruk, konsumen berhak menuntut ganti rugi atas kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh penggunaan BBM tersebut.

Baca juga: Update Terkini Hasil Investigasi Kasus Mobil Rusak Karena Pertamax

Viral di media sosial filter bensin mobil alami kerusakan diduga akibat penggunaan Pertamaxhttps://x.com/AraituLaki Viral di media sosial filter bensin mobil alami kerusakan diduga akibat penggunaan Pertamax

“Konsumen berhak mengajukan klaim ganti rugi kepada pihak yang menyediakan BBM, dalam hal ini adalah SPBU atau penyedia bahan bakar,” ucap Rio.

Rio mengatakan, ganti rugi bisa berupa penggantian biaya perbaikan mobil atau pengembalian biaya yang telah dikeluarkan untuk BBM tersebut.

3. Hak komplain

“Konsumen juga memiliki hak untuk komplain terhadap kendala yang dialaminya, khususnya dalam hal mendapatkan produk diluar standar kualitas, bisa meminta dilakukannya investigasi,” ucap Rio.

Baca juga: Temuan LAPI ITB soal Kasus Mobil Rusak yang Diklaim karena Pertamax

Barang bukti dipaparkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus bahan bakar minyak (BBM) oplosan yang di empat SPBU yang berlokasi di Kawasan Jabodetabek pada Kamis (28/3/2024).KOMPAS.com/Rahel Barang bukti dipaparkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus bahan bakar minyak (BBM) oplosan yang di empat SPBU yang berlokasi di Kawasan Jabodetabek pada Kamis (28/3/2024).

4. Hak perlindungan hukum

Rio mengatakan, bila masalah tidak dapat diselesaikan dengan cara damai, konsumen berhak untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

“Bahkan, bila memang ada oknum penjual BBM yang dengan sengaja mengoplos demi meraup keuntungan, bisa terjerat sanksi hukum pidana,” ucap Rio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau