TANGERANG, KOMPAS.com - Penerapan opsen pajak kendaraan dapat menjadi tantangan serius bagi pertumbuhan industri otomotif di Indonesia, terutama karena berpotensi meningkatkan harga jual kendaraan yang harus dibayar konsumen.
Opsen pajak ini merupakan bagian dari peraturan yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Meski bertujuan untuk menyelaraskan pembagian pendapatan, ketidakpastian terkait implementasi di tingkat daerah dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri otomotif.
Baca juga: BMW X1 Tawarkan Program Pembiayaan Eksklusif di GJAW 2024
Menanggapi wacana ini, Luther T. Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh selama aturan tersebut belum diberlakukan.
“Saya melihat itu masih wacana, jadi belum bisa banyak komentar. Dan rasanya yang saya tahu biasanya paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan pendapatan pasti dibarengi juga untuk membantu dari sisi daya beli,” ucap Luther saat ditemui di ICE BSD, Jumat (23/11/2024).
Luther melanjutkan, dirinya percaya bahwa industri otomotif di Indonesia merupakan salah satu yang pilar paling penting di Indonesia. Sehingga, menurutnya rencana peningkatan pendapatan dari sisi pajak juga akan memberikan insentif untuk memperkuat daya beli.
Adapun dalam menghadapi potensi penerapan opsen pajak kendaraan, BYD telah menyiapkan strategi untuk tetap mendorong daya beli masyarakat.
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam Kecelakaan Truk di Ngaliyan
“Harapan kita dari BYD tentunya saat ini daya beli yang perlu memang ditingkatkan. Secara pilihan produk mungkin sudah semakin bervarian. Mungkin harusnya kita lebih berkuat lagi di sisi daya beli. Apakah kebijakan itu juga dibarengi dengan satu penguatan di sisi insentif daya beli? Itu yang kita harapkan,” kata Luther.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.