JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu video viral di media sosial memperlihatkan sikap arogansi pengendara motor yang nekat membongkar concrete barrier atau separator busway atau jalur TransJakarta di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kabarnya kejadian pembongkaran separator Transjakarta ini dilakukan di Halte Jembatan Gantung, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dalam video yang diunggah oleh akun @jakarta.terkini, Senin (11/11/2024), terlihat sejumlah pengendara motor yang bekerja sama membobol concrete barrier lantaran jalur TransJakarta yang dilewati mengalami kemacetan.
Baca juga: Video Viral Bus di Jepang Pakai Stiker Bahasa Indonesia, Pulang Malu Tak Pulang Rindu
View this post on Instagram
“Terlihat sejumlah pemotor yang secara sengaja membongkar pembatas jalan karena terjebak macet di jalur Transjakarta,” tulis keterangan video tersebut.
Sebenarnya masalah ini bukanlah hal baru di Jakarta, yang sudah terkenal dengan kemacetan kronisnya.
Selain membongkar jalur Transjakarta, masih banyak pelanggaran lain yang dilakukan oleh pemotor secara berjamaah. Seperti melawan arus lalu lintas, tidak memasang pelat nomor, tidak pakai helm, dan sebagainya.
Baca juga: Pindad Maung MV3 Garuda Resmi Jadi Mobil Menteri
Namun memang memasuki jalur Transjakarta jadi yang paling disorot, lantaran jalur ini seharusnya hanya diperuntukkan bagi bus TransJakarta, yang notabene merupakan angkutan umum.
Meski begitu, sebagian pengendara motor tampaknya mengabaikan aturan tersebut, dengan alasan untuk menghindari kemacetan atau mencari jalan pintas.
Padahal sudah ada aturan yang mengatur sanksi bagi pengendara yang nekat masuk jalur Transjakarta.
Baca juga: Geely Kembali ke Indonesia 2025, Perkenalkan Mobil Listrik
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.
Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway. Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Baca juga: Benarkah Rem Mobil Bunyi Decit Tanda Kampas Sudah Tipis?
Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini. Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.
Menanggapi kejadian ini, Jusri Pulubuhu, Founder dan Lead Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC), mengatakan, para pengendara motor berani masuk jalur Transjakarta karena dilakukan secara beramai-ramai.
“Itu lumrah sekali, ketika manusia melakukan suatu rangkaian secara bersama atau berjamaah, maka keberanian-keberanian mereka itu akan naik,” ucap Jusri, kepada Kompas.com (11/11/2024).
Baca juga: Spesifikasi Pindad Maung MV3 Garuda yang Resmi Jadi Mobil Menteri
“Dan keberanian ini akan muncul ketika ada sesuatu yang memicu dan men-trigger mereka, itu yang lain, yang sepaham akan terpicu melakukan hal yang sama,” kata dia.
Jusri menyamakan perilaku pengendara motor seperti suporter klub sepak bola yang pulang usai menonton pertandingan. Mereka akan ramai-ramai berjalan pulang setelah menonton, kalau terjadi hal yang tidak sepaham, mereka akan gampang sekali tersulut.
“Jadi kalau kelompok motor banyak melakukan hal-hal tersebut ketika ramai-ramai, saya rasa hal yang lumrah. Tidak hanya pemotor, pemotor banyak karena rasionya memang lebih besar,” kata Jusri.
“Kita lihat di kelompok roda empat, mobil-mobil seperti SUV Fortuner dan Pajero Sport itu kan raja jalanan. Banyak sekali perilaku-perilaku yang tidak menyenangkan yang terjadi di jalan oleh kelompok-kelompok tersebut. Itu bukan hanya pengguna motor, kebetulan mereka lebih ramai,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.