JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali menerapkan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) mulai pagi ini, Senin (11/11/2024) hingga Jumat (15/11/2024).
Penerapan gage akan berlaku di 25 ruas jalan utama Jakarta dan dibagi dalam dua sesi waktu, yaitu pagi-siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore-malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengguna jalan diimbau untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Apabila, ditemui pengguna jalan yang melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dalam Pasal 287 UU LLAJ Nomor 12 Tahun 2009.
Baca juga: Spesifikasi Pindad Maung MV3 Garuda yang Resmi Jadi Mobil Menteri
Sebagai pengingat, 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini, yaitu:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.