JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pembaca yang ingin tahu apakah bisa membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo. Selain itu, tak sedikit juga yang penasaran apakah KTP bisa diganti SIM saat bayar pajak kendaraan.
Tak ketinggalan, artikel tentang tantangan industri otomotif yang penjualannya anjlok hingga ancaman PHK juga membuat banyak pembaca penasaran. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini kumpulan artikel otomotif terpopuler pada Minggu (10/11/2024):
1. Bisakah Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?
Membayar pajak kendaraan bemrotor merupakan kewajiban yang perlu dilakukan setiap pemilik kendaraan sesuai dengan ketentuan berlaku. Pembayaran pajak kendaraan memiliki batas waktu atau jatuh tempo tertentu yang biasanya tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Meski begitu, supaya tidak telat atau lupa membayar pajak, pemilik kendaraan bisa membayar pajak lebih awal yang bisa dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo.
Baca juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?
2. Video Viral Bus di Jepang Pakai Stiker Bahasa Indonesia, Pulang Malu Tak Pulang Rindu
Sebuah video TikTok menggambarkan suasana lalu lintas di Jepang. Namun ada yang menarik, ketika bus di sana menggunakan stiker dalam kutipan berbahasa Indonesia “Pulang malu tak pulang rindu.”
Setelah ditelusuri, bus bertuliskan Sahat’s Trans rupanya merupakan milik perusahaan penyewa mobil dan bus di Jepang yang dimiliki oleh orang Indonesia.
Baca juga: Video Viral Bus di Jepang Pakai Stiker Bahasa Indonesia, Pulang Malu Tak Pulang Rindu
3. Apakah KTP Bisa Diganti SIM Saat Bayar Pajak Kendaraan?
Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan bermotor satu tahunan maupun lima tahunan, dan perlu membawa beberapa persyaratan.
Persyaratannya membayar pajak kendaraan adalah membawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi untuk pembayaran pajak lima tahunan.
Baca juga: Apakah KTP Bisa Diganti SIM Saat Bayar Pajak Kendaraan?
4. Hari Pahlawan, Car Free Day Jakarta Hari Ini Tidak Berlaku
Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) adalah kegiatan yang dilaksanakan setiap minggu di Jakarta, yang biasanya dilakukan di beberapa ruas jalan utama seperti Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin. Pada hari tersebut, kendaraan bermotor dilarang melintas di area tersebut pada jam tertentu, biasanya dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Tujuan utama dari CFD adalah mengurangi emisi gas buang kendaraan, memberikan ruang bagi masyarakat untuk berolahraga, serta mengajak warga Jakarta untuk lebih sadar akan pentingnya keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Baca juga: Hari Pahlawan, Car Free Day Jakarta Hari Ini Tidak Berlaku
5. Tantangan Industri Otomotif, Penjualan Anjlok hingga Ancaman PHK
Tahun 2024 menjadi periode yang menantang bagi industri otomotif. Beberapa merek mengalami penurunan penjualan signifikan, yang berdampak pada stabilitas bisnis.
Beberapa pabrikan besar yang menghadapi tantangan penurunan penjualan dan krisis finansial antara lain Volkswagen (VW), Stellantis, dan Nissan.
Baca juga: Tantangan Industri Otomotif, Penjualan Anjlok hingga Ancaman PHK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.