Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Asal Gas Saat Lewat Genangan Air

Kompas.com - 29/09/2024, 18:21 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Ketika musim hujan, pengendara kendaraan bermotor akan menghadapi tantangan tambahan di jalan raya, salah satunya genangan air.

Meskipun terlihat sepele, saat melewati genangan air bisa menimbulkan berbagai risiko, mulai dari cipratannya yang mengenai pengguna jalan lain, hingga kecelakaan pengemudi itu sendiri.

Maka dari itu, penting bagi pengendara kendaraan bermotor untuk berhati-hati dan menurunkan kecepatan saat melewati genangan air.

Baca juga: PO Rosalia Indah Rilis 10 Bus Baru dari Karoseri Laksana

Ruas Jalan Hek di Kramatjati, Jakarta Timur, tergenang air luapan Kali Baru pada Senin (19/6/2023) pagi.kompas.com / Nabilla Ramadhian Ruas Jalan Hek di Kramatjati, Jakarta Timur, tergenang air luapan Kali Baru pada Senin (19/6/2023) pagi.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, dengan mengurangi kecepatan maka bisa menghindari terjadinya cipratan kepada pengguna jalan lain.

“Secara etika, saat ada genangan air seharusnya pengemudi mengurangi kecepatan. Alasannya, menghindari terjadinya cipratan air kepada orang lain sehingga menjadi basah, bahkan kotor,” kata Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 116, dijelaskan pengemudi harus memperlambat kendaraan.

Baca juga: Stok Neta V Sudah Habis, Neta Cuma Jual Neta V-II


Adapun bunyi Pasal 116:

(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.
(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;
b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
c. cuaca hujan dan/atau genangan air;
d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau
f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau