JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage), di 25 jalan utama Jakarta berlaku normal selama lima hari ke depan.
Gage dimulai pagi ini, Senin (9/9/2024) hingga Jumat (13/9/2024), dan terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama pagi-siang pukul 06.00-10.00 WIB, dan sesi kedua sore-malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Bagi pengemudi mobil yang akan melewati jalan tersebut diimbau untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas, antara angka ganjil atau genap.
Baca juga: Dampak Membiarkan Bearing Motor Rusak, Merusak Komponen Lain
Apabila melanggar, maka dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).
Sebagai pengingat, berikut daftar 25 titik ruas jalan Jakarta yang terkena ganjil genap pekan ini:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.