Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Ratusan Kendaraan Terjebak di Jalur Transjakarta

Kompas.com - 08/08/2024, 16:21 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalur Transjakarta seharusnya steril dari kendaraan pribadi maupun kendaraan lainnya. Namun, belum lama ini malah terjadi penumpukan kendaraan yang jumlahnya mencapai ratusan di jalur tersebut.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, Kamis (8/8/2024). Terlihat ratusan kendaraan, baik motor maupun mobil, terjebak di jalur Transjakarta. Sementara jalur biasa, malah terlihat lengang dan lancar.

Baca juga: Selebgram Terjebak di Jalur Transjakarta, Ingat Lagi Aturannya

"Jalur Lega kok milih jalur yang sempit, kejadian tadi pagi di simprug - Permata hijau," tulis keterangan pada unggahan tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Perlu diingat, larangan kendaraan pribadi untuk memasuki jalur Transjakarta sudah diatur secara hukum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Pasal 90 ayat 1.

Disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor selain bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan.

Baca juga: Terjebak di Jalur Transjakarta, Pengendara Ini Bongkar Separator

Video ratusan kendaraan terjebak di jalur Transjakarta, padahal jalur biasa lancarDok. @dashcamindonesia Video ratusan kendaraan terjebak di jalur Transjakarta, padahal jalur biasa lancar

Apabila melanggar, akan mendapat sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda sebesar Rp 500.000. Sanksi tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tidak hanya kendaraan pribadi, aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa mobil dinas Kepolisian dan TNI, serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur bus Transjakarta, kecuali sifatnya situasional karena darurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau