Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Speed Table yang Bisa Kurangi Kecepatan Pengendara

Kompas.com - 08/08/2024, 14:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengurangi kecepatan pengendara saat melintas Jalan Letjen Suprapto, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta akan memasang speed table.

Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, mengatakan pihaknya akan memasangkan speed table dua pekan ke depan.

Berdasarkan, unggahan akun Instagram @jogjainfo, Rabu (7/8/2024), dijelaskan bahwa langkah ini diambil setelah dua kecelakaan fatal terjadi dalam kurun waktu sekitar dua minggu di Jalan Letjen Suprapto.

Baca juga: Hal Penting Saat Berkendara di Jalan Tol yang Kerap Disepelekan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JOGJA (@jogjainfo)

Meskipun sudah ada banyak rambu dan sepuluh speed bump terpasang, perilaku pengendara yang ngebut masih menjadi penyebab utama kecelakaan.

Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana mengatakan, memang beberapa ruas jalan dibuat speed table yang fungsinya untuk mengurangi kecepatan kendaraan saat melintas jalan tersebut.

“Dengan adanya speed table, maka kendaraan seharusnya mengurangi kecepatan kurang dari 40 kilometer per jam agar lebih aman,” kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (8/8/2024).

Agus juga mengatakan, jika jalan dipasang speed table artinya ruas jalan itu sering terjadi kecelakaan atau banyak pengguna jalan lain yang melintas atau menyeberang.

Baca juga: Apa Benar Sering Lewat Tanjakan Bikin Mobil Matik CVT Cepat Rusak?

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, dituliskan ada tiga jenis polisi tidur, salah satunya speed table.

Speed table berguna sebagai pembatas kecepatan di jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan atau tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 kpj dengan spesifikasi sebagai berikut:

  1. Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table
  2. Memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sentimeter sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter), lebar bagian atas 660 cm (enam ratus enam puluh) sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15% (lima belas persen)
  3. Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) dan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau