Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral, Suzuki Thunder 125 Isi Pertalite sampai 20 Liter

Kompas.com - 08/08/2024, 13:01 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral beredar di media sosial yang memperlihatkan seseorang mengisi bensin sepeda motornya hingga 20 liter. Padahal, motor yang digunakan bukan termasuk motor gede (moge).

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @aboutdkj, Kamis (8/8/2024). Pada video berdurasi singkat itu terlihat Suzuki Thunder 125 sedang mengisi bahan bakar jenis Pertalite.

Baca juga: Video Modifikasi Honda Beat Punya 2 Tangki Bensin, Amankah?

Saat diperhatikan meteran pada pompa bensin, terlihat jumlah bensin yang sudah diisikan mencapai 20 liter dengan total biaya Rp 200.000. Sesuai dengan harga Pertalite saat ini, Rp 10.000 per liter.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ABOUT DKJ (@aboutdkj)

"Isi bensin 200K kira-kira buat berapa lama?," tulis keterangan pada unggahan tersebut.

Dadan Danil, Technical Training 2W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), mengatakan, tangki bensin pada sepeda motor Suzuki Thunder 125 tersebut sudah pasti tidak standar atau sudah dimodifikasi.

Baca juga: Motor Terendam Banjir, Cek Tangki Bensin agar Tak Timbul Karat

"Kapasitas tangki bensin Thunder 125, ditambah cadangan, jumlahnya 14 liter. Cadangannya 2 liter," ujar Dadan saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Suzuki Thunder 125 diduga menggunakan tangki bensin modifikasi, isi Pertalite sampai 20 literDok. @aboutdkj Suzuki Thunder 125 diduga menggunakan tangki bensin modifikasi, isi Pertalite sampai 20 liter

Banyak warganet yang menduga bahwa bensin jenis Pertalite tersebut akan dijual kembali secara eceran. Namun, perlu diketahui bahwa hal tersebut melanggar aturan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa masyarakat dilarang menjual kembali bahan bakar minyak (BBM) jenis apa pun untuk diperjualbelikan kembali.

Suzuki Thunder 125www.kompas.com Suzuki Thunder 125

Sanksinya juga sudah dijelaskan pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau