JAKARTA, KOMPAS.com - Sama seperti ketika berkendara di jalan arteri, mengendarai mobil di jalan tol juga butuh tingkat kewaspadaan yang tinggi.
Apalagi, umumnya kecepatan berkendara akan lebih tinggi dari jalan biasa. Dengan kondisi tersebut, otomatis secara tingkat risikonya juga berbeda.
Berdasarkan data Jasa Marga, selama periode kuartal pertama 2024 setiap hari sebanyak 177.389 kendaraan melalui jalan tol di Indonesia.
Karena itu, penting bagi pengendara mengerti soal regulasi yang berlaku. Menurut Joshi Prasetya, Dept. Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), memahami dan patuh pada aturan di jalan tol sangat penting demi keselamatan bersama.
Baca juga: Cara Cegah Tabrakan Beruntun di Jalan Tol
"Jalan tol adalah fasilitas paling sering digunakan kaum urban, jadi sangat penting mengikuti peraturan agar perjalanan menjadi lebih aman serta lancar. Kami menghimbau seluruh pelanggan Suzuki untuk selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku," kata Joshi dalam keterangan resminya, Rabu (7/8/2024).
Menyangkut soal regulasi, ada beberapa hal penting yang wajib diperhatikan. Pertama terkiat soal batas kecepatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.79 2013 mengenai Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Disebutkan bila batas kecepatan yang ditentukan antara 60-100 kpj, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Untuk dalam kota, kecepatan minimal 60 kpj dan maksimal 80 kpj. Sementara luar kota, terendah 60 kpk dan paling tinggi 100 kpj.
Selanjutnya terkait mengetahui lajur yang ada di jalan tol. Untuk lajur satu bagi kecepatan minimum ataupun kendaraan bermuatan berat seperti truk serta bus, lajur dua bagi kendaraan lebih cepat dan stabil.
Berikutnya lajur tiga atau paling kanan, berfungsi untuk mendahului. Sedangkan lintasan paling kiri atau bahu jalan dikhususkan sebagai rumija (ruang milik jalan) maupun lintasan darurat yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, misalnya saat mobil bermasalah.
Baca juga: Hitung Pajak Tahunan Suzuki Jimny 5 Pintu di Indonesia
"Agar perjalanan semua pengguna bisa lebih teratur, hindari penyalahgunaan seperti lane hogger ataupun menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukkan," kata Joshi.
Selain itu, mematuhi rambu-rambu jalan di tol juga perlu diperhatikan seperti penanda arah tujuan, peringatan, batas kecepatan, dan lainnya. Demikian juga untuk marka garis karena jenisnya berbeda-beda.
Misal sisi paling kiri terdapat garis putih lurus utuh sebagai tanda batas bahu jalan dan sebaiknya tidak dilalui oleh kendaraan kecuali dalam kondisi darurat atau kendaraan mengalami hambatan. Apabila diperlukan pindah lajur, pengendara bisa melintasi garis putih putus-putus.
Baca juga: Ternyata Warna Dasar pada Rambu Lalu Lintas Ada Artinya
Pada lajur paling kanan juga akan ditemui garis kuning lurus utuh, sebagai petunjuk batas ruas lajur dan larangan berhenti di sisi kanan.
Sementara marka serong atau chevron, memiliki fungsi untuk memberikan tanda kepada pengemudi bahwa terdapat area penggabungan atau pemisahan lajur, sehingga diperlukan penyesuaian kecepatan serta melihat apakah ada kendaraan lain yang hendak bermanuver.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.