Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakal Tindak Tegas Pengendara yang Pakai Pelat Nomor Palsu

Kompas.com - 18/04/2024, 16:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penggunaan pelat nomor palsu kembali terjadi. Paling baru melibatkan pengemudi Toyota Fortuner yang berkendara secara arogan, mengaku adik seorang jenderal serta menggunakan pelat pelat palsu dinas TNI.

Diketahui pelaku mengaku menggunakan pelat bodong tersebut untuk menghindari ganjil genap saat arus mudik.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini memang banyak masyarakat yang mengakali kebijakan ganjil genap.

Baca juga: Harga SUV Medium Bekas Usai Lebaran, Nissan X-Trail mulai Rp 88 Jutaan

“Karena ada kebijakan ganjil genap inilah sekarang orang indonesia kreatif, bikin palsu nomornya, pakai nomor tentara, supaya bebas ganjil genap, malah tertangkap. kalau kami di lalu lintas cuma bisa melakukan penilangan, ada di pasal 280,” kata Yusri, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/4/2024).

Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman telah mengimbau bagi masyarakat yang tak berkepentingan tidak perlu memalsukan pelat nomor karena tidak ada manfaatnya.

Informasi ganjil genap Jakarta hari iniTMC Polda Metro Jaya Informasi ganjil genap Jakarta hari ini

Kendaraan tersebut tetap akan ditindak apabila melakukan pelanggaran lalu lintas termasuk ganjil genap (gage).

“Diharapkan kepada masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat rahasia palsu. Saat ini TNKB pelat rahasia tidak kebal gage,” ucap Latif dalam keterangan resmi.

Baca juga: Harga MPV Mewah Bekas Usai Lebaran, Alphard mulai Rp 220 Jutaan

Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, tentang perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil Genap, hanya ada 17 mobil yang dikecualikan.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Ambulance
  2. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  3. Pemadam Kebakaran
  4. Angkutan Umum plat kuning
  5. Kendaraan yang bergerak dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang berbahan bakar khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
  8. Kendaraan pimpinan tinggi lembaga negara Republik Indonesia
  9. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pemimpin dan pejabat negara dan lembaga asing yang jadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberi pertolongan kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19
  14. Kendaraan mobilitas pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilitas vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau