Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI Resmi Jadi Tersangka

Kompas.com - 18/04/2024, 14:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini viral di media sosial video yang memperlihatkan aksi arogan pengemudi Toyota Fortuner yang menggunakan pelat palsu dinas TNI dan mengaku adik seorang jenderal.

Setelah ditelusuri oleh pihak kepolisian, pengemudi Fortuner arogan itu bukanlah adik jenderal TNI, melainkan adik seorang pensiunan perwira tinggi TNI berinisial T.

Selain itu, pelat dinas yang digunakannya merupakan pelat palsu. Pelaku mengaku menggunakan pelat bodong tersebut untuk menghindari ganjil genap saat arus mudik.

Baca juga: Rumor Suzuki Siapkan Burgman 150, Pakai Basis Motor China

“Nomor yang dipakai oleh salah satu kerabat pelaku ini, sudah dihapus tahun 2019. Nah, diterbitkan lagi oleh Mabes TNI. tapi dengan nama pak Asep serta jenis kendaraan yang berbeda,” kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/4/2024).

Polisi sudah menetapkan pengemudi Fortuner sebagai tersangka. Pelaku disangkakan dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pemilik kendaraan yang menggunakan pelat palsu akan dikenakan hukuman sesuai pasal Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Polisi menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor palsuTMC Polda Metro Polisi menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu

“Sesuai Undang-Undang Nomor 22 di Pasal 280 penggunaan pelat nomor palsu bukan peruntukannya, akan kena tilang. Ancamannya 2 bulan, denda Rp 500.000. Apakah bisa diancam pidana? Bisa, Pasal 263, tergantung nanti pemeriksaan reserse,” ucap Yusri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/4/2024).

Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dijelaskan, bahwa bagi setiap pengendara yang melakukan pelanggaran, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.

Apabila ada indikasi pemalsuan (STNK atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Harga Pikap Bekas Usai Lebaran, Mitsubishi L300 mulai Rp 70 Jutaan

Mengenai penindakan pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tak hanya itu, pemilik kendaraan juga bisa dipidanakan karena melakukan pemalsuan dokumen, hal ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau