Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/06/2023, 19:22 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menjual kendaraan bermotor, ada langkah yang harus dilakukan oleh sang pemilik, yaitu melakukan blokir data pada surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Langkah ini perlu dilakukan guna menghindari tanggungan pembayaran pajak yang seharusnya bukan menjadi kewajiban Anda.

Jika nama Anda masih berstatus sebagai pemilik kendaraan itu, maka kendaraan yang baru terhitung sebagai kendaraan kedua. Dengan memblokir STNK, maka ketika Anda memiliki kendaraan baru tidak akan terkena pajak progresif.

Baca juga: Jangan Disepelekan, Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang


Dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/6/2023) dasar hukum mengenai pajak progresif tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Lebih detail pada Pasal 7 poin 1 disebutkan bahwa kendaraan bermotor pertama untuk kepemilikan pribadi dikenakan pajak sebesar 2 persen. Lantas untuk kendaraan kedua dan ketiga atas nama pemilik yang sama dikenakan pajak progresif 2,5 persen dan 3 persen.

Kelipatan pajak progresif sebesar 0,5 persen tiap pertambahan satu unit kendaraan atas nama pemilik yang sama dihitung sampai kendaraan ke-17.

Baca juga: Wanita Beli Mini Cooper Sudah Dua Tahun, tapi Belum Dapat STNK

Tentu jika dikenai pajak progresif, besaran biaya yang harus dibayarkan saat lakukan perpanjangan STNK jadi membengkak. Oleh karena itu, lebih baik STNK langsung diblokir setelah kendaraan dijual.

Proses pemblokiran kendaraan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.

Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  2. Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
  3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  4. Fotokopi STNK/BPKB Fotokopi
  5. Kartu Keluarga
  6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Baca juga: Catat, Ini Biaya Pengurusan STNK Konversi Motor Listrik

Pemblokiran STNK juga bisa dilakukan secara daring. Pertama, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan nomor KTP.

Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK:

  1. Silakan masuk ke situs Pajak Online di tautan di atas
  2. Pilih Menu PKB
  3. Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
  4. Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
  5. Unggah kelengkapan dokumen
  6. Klik "Kirim"

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com