JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan tiga sanksi bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Keputusan itu rencananya berlaku usai pelaksanaan uji emisi akbar (UEA) 2023.
Melalui keterangan tertulis, Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi dimaksud meliputi sosialisasi penataan hukum, disinsentif parkir, serta pengenaan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Pertama, kendaraan yang tak melakukan uji emisi akan dikenakan sanksi berupa imbauan," kata Asep, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Harga SUV Bekas per Juni 2023, Honda CR-V mulai Rp 45 Jutaan
"Ke depan kami berharap dari pihak kepolisian nantinya akan ada sanksi tilang. Kedua, pemberlakuan tarif parkir untuk kendaraan yang tidak melakukan uji emisi dengan tarif tertinggi. Dan ketiga, ada denda pajak kendaraan bagi yang belum melakukan uji emisi,” ucap Asep.
Oleh karena itu, pihak Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar kegiatan uji emisi akbar gratis sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat atas pentingnya mengurangi emisi gas buang kendaraan.
“Uji emisi ini gratis, kami berharap kegiatan mampu memicu kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi agar meningkatkan kualitas udara Jakarta,” kata Asep.
Baca juga: ASEAN Siap Jadi Pemain Utama Industri Kendaraan Listrik
Untuk diketahui, tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi sudah diberlakukan di beberapa lahan parkir kelolaan Pemprov DKI Jakarta.
Asep mengatakan, nantinya kebijakan serupa diterapkan kepada pihak swasta. Jadi siap-siap, kendaraan bisa dikenakan tarif parkir maksimal apabila abai soal uji emisi.
“Saat ini telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta,” kata Asep
“Nantinya akan dilakukan revisi Pergub Nomor 120 Tahun 20212 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan,” ucap dia.
Baca juga: Kenali Tanda Shockbreaker Mobil yang Bermasalah
Sementara soal kewajiban kendaraan bermotor di Jakarta yang telah berusia di atas tiga tahun wajib melakukan uji emisi telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi pemilik kendaraan yang belum uji emisi.
Pada beleid tersebut, sanksi yang akan diterima salah satunya adalah adanya denda tambahan saat hendak memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Adapun UEA merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-496 tahun Kota Jakarta sekaligus Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Selain mendukung kebijakan pemerintah, UEA 2023 juga bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya