JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan kendaraan bermotor bisa saja terjadi kepada siapapun, baik karena kecerobohan, tertipu oknum tertentu, atau bahkan dicuri.
Salah satu upaya untuk mencarinya, dengan melaporkan ke pihak Kepolisian RI terdekat, baik Polda maupun Polsek. Hal ini untuk membantu proses pencarian sekaligus menangkap pelaku.
Tetapi memang dalam waktu pencariannya, membutuhkan waktu yang tak bisa ditentukan. Hanya saja pihak Kepolisian akan terus memberi informasi terbaru apabila ada progress.
Baca juga: Merek Aksesori Mobil Ini Buka Cabang Kedua di Bintaro
Untuk caranya juga terbilang tidak ribet. Korban bisa datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda untuk mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Secara rinci, berikut cara melapor kendaraan hilang ke polisi;
• Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda
• Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat
• Sampaikan maksud tujuan untuk membuat SLTLK
• Isi formulir yang disediakan terkait kronologi kehilangan
• Lampirkan berkas dokumen persyaratan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.