JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan kendaraan bermotor bisa saja terjadi kepada siapapun, baik karena kecerobohan, tertipu oknum tertentu, atau bahkan dicuri.
Salah satu upaya untuk mencarinya, dengan melaporkan ke pihak Kepolisian RI terdekat, baik Polda maupun Polsek. Hal ini untuk membantu proses pencarian sekaligus menangkap pelaku.
Tetapi memang dalam waktu pencariannya, membutuhkan waktu yang tak bisa ditentukan. Hanya saja pihak Kepolisian akan terus memberi informasi terbaru apabila ada progress.
Baca juga: Merek Aksesori Mobil Ini Buka Cabang Kedua di Bintaro
Untuk caranya juga terbilang tidak ribet. Korban bisa datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda untuk mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Secara rinci, berikut cara melapor kendaraan hilang ke polisi;
• Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda
• Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat
• Sampaikan maksud tujuan untuk membuat SLTLK
• Isi formulir yang disediakan terkait kronologi kehilangan
• Lampirkan berkas dokumen persyaratan
• Petugas kepolisian akan segera menerbitkan SKTLK
• Bila dokumen persyaratan telah lengkap, SKLTLK akan diproses dalam waktu 5-10 menit
Perlu dicatat, proses pelaporan ke polisi tidak dipungut biaya sepeserpun.
Baca juga: Suzuki XL7 Hybrid Siap Meluncur
Adapun untuk mempermudah proses pencarian, korban sebaiknya melengkapi persyaratan data diri dan kendaraan. Persyaratan data diri dan kendaraan yang harus disiapkan antara lain KTP, STNK, hingga BPKB.
"Tidak bayar sepeserpun apalagi terhadap korban pencurian, yang penting ketika korban melapor kepada kami harap bisa menunjukkan legalitas yang ada, kami bisa diantar ke TKP," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah seperti disitat dalam laman resminya.
"Dengan adanya data-data tersebut, memudahkan kami untuk mengidentifikasi pelaku, siapapun itu, kapanpun dimanapun apabila merasa kehilangan ataupun jadi korban kejahatan pasti tentunya akan kita segera kita tindaklanjuti tanpa embel-embel apapun," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.