Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/05/2023, 19:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan kendaraan bermotor bisa saja terjadi kepada siapapun, baik karena kecerobohan, tertipu oknum tertentu, atau bahkan dicuri.

Salah satu upaya untuk mencarinya, dengan melaporkan ke pihak Kepolisian RI terdekat, baik Polda maupun Polsek. Hal ini untuk membantu proses pencarian sekaligus menangkap pelaku.

Tetapi memang dalam waktu pencariannya, membutuhkan waktu yang tak bisa ditentukan. Hanya saja pihak Kepolisian akan terus memberi informasi terbaru apabila ada progress.

Baca juga: Merek Aksesori Mobil Ini Buka Cabang Kedua di Bintaro

Ilustrasi Pencurian Mobil Ilustrasi Pencurian Mobil

Untuk caranya juga terbilang tidak ribet. Korban bisa datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda untuk mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).

Secara rinci, berikut cara melapor kendaraan hilang ke polisi;

• Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda

• Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat

• Sampaikan maksud tujuan untuk membuat SLTLK

• Isi formulir yang disediakan terkait kronologi kehilangan

• Lampirkan berkas dokumen persyaratan

• Petugas kepolisian akan segera menerbitkan SKTLK

• Bila dokumen persyaratan telah lengkap, SKLTLK akan diproses dalam waktu 5-10 menit

Perlu dicatat, proses pelaporan ke polisi tidak dipungut biaya sepeserpun.

Baca juga: Suzuki XL7 Hybrid Siap Meluncur

Ilustrasi pencurian begal pecah kaca mobilwhichcar.co.au Ilustrasi pencurian begal pecah kaca mobil

Adapun untuk mempermudah proses pencarian, korban sebaiknya melengkapi persyaratan data diri dan kendaraan. Persyaratan data diri dan kendaraan yang harus disiapkan antara lain KTP, STNK, hingga BPKB.

"Tidak bayar sepeserpun apalagi terhadap korban pencurian, yang penting ketika korban melapor kepada kami harap bisa menunjukkan legalitas yang ada, kami bisa diantar ke TKP," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah seperti disitat dalam laman resminya.

"Dengan adanya data-data tersebut, memudahkan kami untuk mengidentifikasi pelaku, siapapun itu, kapanpun dimanapun apabila merasa kehilangan ataupun jadi korban kejahatan pasti tentunya akan kita segera kita tindaklanjuti tanpa embel-embel apapun," lanjut dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com