Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/05/2023, 19:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan kendaraan bermotor bisa saja terjadi kepada siapapun, baik karena kecerobohan, tertipu oknum tertentu, atau bahkan dicuri.

Salah satu upaya untuk mencarinya, dengan melaporkan ke pihak Kepolisian RI terdekat, baik Polda maupun Polsek. Hal ini untuk membantu proses pencarian sekaligus menangkap pelaku.

Tetapi memang dalam waktu pencariannya, membutuhkan waktu yang tak bisa ditentukan. Hanya saja pihak Kepolisian akan terus memberi informasi terbaru apabila ada progress.

Baca juga: Merek Aksesori Mobil Ini Buka Cabang Kedua di Bintaro

Ilustrasi Pencurian Mobil Ilustrasi Pencurian Mobil

Untuk caranya juga terbilang tidak ribet. Korban bisa datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda untuk mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).

Secara rinci, berikut cara melapor kendaraan hilang ke polisi;

• Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda

• Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat

• Sampaikan maksud tujuan untuk membuat SLTLK

• Isi formulir yang disediakan terkait kronologi kehilangan

• Lampirkan berkas dokumen persyaratan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com