Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

Catat Lokasi Razia Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta

Kompas.com - 25/05/2023, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya bakal melakukan pengecekkan kepatuhan masyarakat terkait penerapan uji emisi di sejumlah jalan raya Ibu Kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto menyebut, kegiatan itu akan dilaksanakan sampai 16 November 2023. Namun, bagi kendaraan yang belum uji emisi, belum akan ditilang.

"Kami setop kendaraan-kendaraannya, kami (cek) uji emisinya. Kalau belum lulus, kami arahkan (untuk uji emisi). Kami sosialisasikan," katanya dilansir dari Antara, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Halte Transjakarta Manggarai Aktif Lagi, Kini Terhubung Stasiun Kereta

Layanan uji emisi bagi kendaraan plat merah di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).KOMPAS.com/XENA OLIVIA Layanan uji emisi bagi kendaraan plat merah di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

Menurut Asep, skema yang akan diterapkan dalam kegiatan cek kepatuhan tersebut, para petugas bakal melakukan pemeriksaan secara acak terhadap kendaraan yang melintas di jalan raya yang sudah ditentukan.

Setiap pengendara, harus menunjukkan bukti sudah melakukan uji emisi. Bila tidak punya, akan dialihkan untuk segera melakukannya.

Ia meyakini, uji kepatuhan itu tidak menimbulkan kemacetan karena dilakukn secara acak.

"Kami cek kendaraan tersebut di lokasi, ada tim yang akan mengecek kendaraan di lokasi," katanya.

Penerapan uji emisi kendaraan bermotor sendiri, merupakan instruksi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Biaya dan Keunggulan Upgrade Injektor Toyota Innova Diesel Lawas

Antrean uji emisi di Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, membeludak pada Kamis (4/11/2021).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Antrean uji emisi di Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, membeludak pada Kamis (4/11/2021).

Saat ini, sanksi bagi yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi ialah dikenakan disinsentif parkir atau dengan tarif tertinggi yaitu Rp 7.500 per jam berlaku progresif.

Setelah uji kepatuhan ini, rencananya Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya bakal memasukkan uji emisi kendaraan sebagai salah satu yang diperiksa dalam Operasi Patuh 2023 yang digelar pada 6-19 Juni 2023.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com