“Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap perlindungan kontak langsung, perlindungan kontak tidak langsung, kemudian resistensi isolasi, dan keselamatan fungsional terhadap kendaraan listrik tersebut,” ucap dia.
Baca juga: Desain Wuling Binggo Sudah Terdaftar di Indonesia
Berikut ini daftar pengujian baterai kendaraan listrik yang dilakukan Kemenhub:
- Vibration (getaran)
- Thermal shock and cycling (tes panas dan siklus baterai)
- Mechanical impact (uji dapat dilakukan sebagai komponen atau vehicle based ditentukan oleh manufacturer)
- Fire resistance (daya tahan api)
- External short circuit protection (perlindungan korsleting)
- Overcharge protection (perlindungan waktu cas berlebih)
- Over-discharge protection (perlindungan over-discharge)
- Over-temperature protection (perlidungan suhu berlebih)
- Emission (khusus baterai dengan pengisi cairan)
Tambahan kriteria yang diterima untuk beberapa item uji:
- Tidak ada cairan yang tumpah
- Pecah (khusus baterai tegangan tinggi)
- Tidak ada percikan api
- Tidak ada ledakan
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.