Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Bengkulu sampai Agustus 2023

Kompas.com - 15/05/2023, 17:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Beberapa wilayah di Indonesia sedang menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan. Di Provinsi Bengkulu, program pemutihan efektif berlaku selama empat bulan, terhitung dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Aturan ini berlaku sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.206. BPKD Tahun 2023 tanggal 17 april 2023. Di mana dalam program ini terdapat tiga keringanan yang diperoleh wajib pajak.

Keringanan denda tersebut di antaranya pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca juga: Cara Mudah Menjaga Mika Lampu Mobil Tetap Bening

Kenali beberapa perbedaan antara gadai kendaraan dan gadai BPKB di PegadaianDok Samsat Kenali beberapa perbedaan antara gadai kendaraan dan gadai BPKB di Pegadaian

Lalu, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan ke-2 dan seterusnya.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, yang diwakilkan Kasatlantas Polres Bengkulu Utara IPTU Eka Hendra Ardiansyah, mengatakan, pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat.

“Dengan adanya kegiatan imbauan ketertiban berlalu lintas dan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini para pengendara kendaraan bermotor menyambut baik dan antusias dengan adanya kegiatan ini,” ujar Eka, dalam keterangan tertulis (15/5/2023).

Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di bengkulu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com