Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Bengkulu sampai Agustus 2023

Kompas.com - 15/05/2023, 17:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Beberapa wilayah di Indonesia sedang menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan. Di Provinsi Bengkulu, program pemutihan efektif berlaku selama empat bulan, terhitung dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Aturan ini berlaku sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.206. BPKD Tahun 2023 tanggal 17 april 2023. Di mana dalam program ini terdapat tiga keringanan yang diperoleh wajib pajak.

Keringanan denda tersebut di antaranya pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca juga: Cara Mudah Menjaga Mika Lampu Mobil Tetap Bening

Kenali beberapa perbedaan antara gadai kendaraan dan gadai BPKB di PegadaianDok Samsat Kenali beberapa perbedaan antara gadai kendaraan dan gadai BPKB di Pegadaian

Lalu, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan ke-2 dan seterusnya.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, yang diwakilkan Kasatlantas Polres Bengkulu Utara IPTU Eka Hendra Ardiansyah, mengatakan, pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat.

“Dengan adanya kegiatan imbauan ketertiban berlalu lintas dan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini para pengendara kendaraan bermotor menyambut baik dan antusias dengan adanya kegiatan ini,” ujar Eka, dalam keterangan tertulis (15/5/2023).

Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di bengkulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com