Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bedanya Jalur dan Lajur Saat Mudik Lewat Jalan Tol

Kompas.com - 12/04/2023, 10:12 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum melakukan perjalanan mudik Lebaran, bagi pengendara yang akan melintasi jalan tol ada baiknya memahami perbedaan antara jalur dan lajur.

Seperti diketahui, jalan tol akan menjadi akses utama, baik saat arus mudik dan balik. Hal ini berdasarkan hasil survei pemerintah yang memprediksi pengguna mobil pribadi masih mendominasi.

Memahami perbedaan jalur dan lajur di jalan tol cukup penting. Apalagi saat mudik ada beberapa rekayasa lalu lintas yang dilakukan sebagai langkah antisipasi kepadatan.

Perlu diketahui, meski kerap dianggap serupa, sebenarnya antara lajur dan jalur di jalan tol itu merupakan dua hal yang berbeda.

Baca juga: Ini 5 Cara Cek Tarif Tol Persiapan Saldo Mudik Lebaran

Mengutip dari akun instagram Kementerian PUPR, yang dimaksud dengan jalur adalah bagian utama pada sebuah jalan.

Sejumlah kendaraan pemudik melaju di Jalan Tol Palimanan-Kanci, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (27/4/2022) pada arus mudik Lebaran 2022.ANTARA FOTO/DEDHEZ ANGGARA Sejumlah kendaraan pemudik melaju di Jalan Tol Palimanan-Kanci, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (27/4/2022) pada arus mudik Lebaran 2022.

Sedangkan lajur, merupakan bagian dari jalur yang umumnya di jalan tol dibagi menjadi beberapa bagian. Contoh seperti lajur cepat, lajur untuk mendahului, serta lajur lambat.

Nah, tiap lajur tadi akan terbagi dan dipisahkan dengan garis putus-putus sebagai marka jalan. Tujuannya untuk merekayasa lalu lintas, tapi dalam beberapa kasus ada jalan yang hanya terdiri dari satu jalur searah yang terdiri dari beberapa lajur.

Pentingnya mengetahui perbedaan jalur dan lajur agar pengguna mobil bisa berkendara sesuai kebutuhan dan posisinya. Bila ingin lebih cepat atau menyalip, diwajibkan untuk menggunakan lajur untuk mendahului, yakni sebelah kanan.

Baca juga: SPK Tembus 1.000 Unit Lebih, Harga Omoda 5 Bakal Naik Bulan Depan

Sementara lajur paling kiri atau sebelum bahu jalan, digunakan dalam kecepatan lambat atau mendekati batas minimum kecepatan. Untuk lajur tengah, umumnya dipakai untuk kecepatan normal.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian PUPR (@kemenpupr)

Penggunaan lajur, median, dan bahu jalan juga sudah diatur dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai Jalan Tol, yakni :

(1) Penggunaan jalur lalu lintas jalan tol diatur sebagai berikut:

a. jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol;
b. lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan;
c. tidak digunakan untuk berhenti;
d. tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/ pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha; dan
e. tidak digunakan untuk keperluan menaikan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

(2) Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :

a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;
e. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Baca juga: Mudik Pakai Xpander Cross, Isi Full Tank Bisa Sampai Mana?

Ilustrasi jalan tol Jakarta-Cikampek.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ilustrasi jalan tol Jakarta-Cikampek.

(3) Penggunaan median jalan tol diatur sebagai berikut :

a. digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah;
b. tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat;
c. tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com