Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kategori Motor Konversi yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Termasuk Vespa?

Kompas.com - 04/04/2023, 17:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) memperbolehkan seluruh masyarakat untuk memanfaatkan subsidi Rp 7 juta lebih dari satu kali dalam hal konversi sepeda motor konvensional ke listrik berbasis baterai.

Hanya saja kendaraan yang hendak dikonversi harus memenuhi syarat utama, yaitu memiliki dokumen-dokumen legal atas kepemilikan kendaraan terkait dan tidak menunggak pajak.

"Paling penting, STNK-nya sesuai antara identitas pemilik dan BPKB. Tentu juga sudah membayar pajak, jadi bukan yang telat bayar pajak," kata Gigih Udi Atmo, Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Daftar Harga Mobil Listrik Usai Dapat Diskon PPN 10 Persen

Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros GarageInstagram @katrosgarage Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros Garage

"Jadi, kewajiban-kewajiban legalitas sudah memenuhi syarat lebih dahulu. Lalu, ini untuk motor dengan kapasitas 100 cc sampai 150 cc ya. Kalau motor gede itu seperti Harley, mohon maaf mungkin tidak masuk," lanjutnya.

Artinya, kendati memiliki dokumen lengkap dan tidak ada kewajiban yang lalai, motor di atas 150 cc tidak akan mendapatkan subsidi saat melakukan konversi.

Kepala Seksi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S menambahkan, motor yang hendak dikonversi dipastikan juga memiliki kesesuaian antara nomor rangka dan nomor mesinnya.

"Secara registrasi dan identifiksi, kendaraan tersebut bisa dikonversi apabila di sisi kepemilikan dan data-datanya termasuk nomor rangka dan nomor mesin, sesuai. Kalau tidak sesuai, tidak bisa dilakukan karena alasan keamanan," kata dia.

Baca juga: Ingin Mobil Terlihat Kinclong Saat Lebaran? Bawa Saja ke HD Care Semarang 35

Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros GarageInstagram @katrosgarage Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros Garage

Lantas bagaimana dengan Vespa? Pada kesempatan sama, Winsisma Wansyah, Koordinator Hukum EBTKE Kementerian ESDM menyatakan sebenarnya boleh-boleh saja tetapi masih memenuhi kaedah kendaraan patuh hukum.

"Konversi itu harus memenuhi syarat keselamatan. Kalau motor tidak ada lampu seinnya, misalkan karena Vespa kelihatannya banyak yang tidak punya ya, itu tidak masuk," ucapnya.

Adapun lebih jauh mengenai subsidi untuk konversi motor listrik, tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No.3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com