Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngebut di Tol, BMW X1 Tabrak Truk Pasir sampai Ringsek

Kompas.com - 30/03/2023, 13:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil mewah BMW X1 di Tol BSD, Tangerang Selatan. Tepatnya di Jalan Tol BSD Km 6+400 arah Jakarta, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Rabu (30/3/2023).

Diketahui mobil tersebut membawa lima orang penumpang yang merupakan atlet e-sport dari Pendekar E-Sport, klub milik YouTuber Atta Halilintar.

Video kecelakaan tersebut pun sempat ramai di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun @jakartaselatan24jam.

Dalam rekaman itu terlihat mobil BMW mengalami ringsek parah, sementara tak jauh dari mobil BMW itu, terlihat satu unit truk pengangkut pasir yang terguling di jalan.

Baca juga: Konsumen MG4 EV Mayoritas Milenial

Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Ipda Justinus Yunus menjelaskan, kronologi kecelakaan bermula saat BMW X1 yang dikemudikan RA (33) melaju dari arah BSD menuju arah Jakarta.

“Diduga karena mobil BMW X1 NRKB B-989-RAE melaju dengan kecepatan tinggi dan kurang konsentrasi sehingga menabrak kendaraan light truk yang dikemudikan MA (29) yang berada searah di depanya,” ucap Yunus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/3/2023).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKSEL 24 JAM (@jakartaselatan24jam)

 

Akibat kecelakaan tersebut kedua kendaraan mengalami rusak parah, beruntungnya tidak ada korban jiwa.

Perlu diingat lagi, saat berkendara di jalan tol sudah ada rambu peringatan mengenai batas kecepatan maksimal demi menjaga agar pengemudi bisa nyaman dan aman selama melintas di ruas tol.

Pengaturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 2.

Peraturan tersebut diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk berkendara di tol dalam kot,  kecepatan minimal berkendara (60 km per jam), maksimal berkendara yaitu (80 km per jam). Kemudian, untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km per jam) dan maksimal (100 km per jam).

Ilustrasi berkendara mobilSHUTTERSTOCK Ilustrasi berkendara mobil

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, memacu mobil dengan kecepatan tinggi melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan di jalan tol sangatlah berbahaya meskipun kondisi jalanan yang dilintasi sedang minim kendaraan.

“Saat kita memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi maka risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas juga akan semakin meningkat,” kata Marcell.

Menurutnya, ketika memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi atau melampaui batas kecepatan bisa menyebabkan pandangan pengemudi menjadi tunnel vision. Di mana fokus pandangan pengemudi hanya satu titik di depan saja, sedangkan pandangan kanan kiri menjadi blur (tidak jelas).

Baca juga: Bahaya Motor Listrik Kelebihan Muatan, Umur Baterai Cepat Berkurang

“Dalam kondisi tersebut, ketika ada pengendara lain yang masuk di jalur yang sama bisa membuat pengemudi kaget. Pengemudi pun bisa melakukan tindakan refleks dan membahayakan,” ucap Marcell.

Maka dari itu, demi keselamatan dalam berkendara di ruas jalan bebas hambatan pengemudi sebaiknya menaati aturan dan rambu lalu lintas yang telah ditetapkan. Terutama soal batas kecepatan sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com