Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Aturan Penggunaan Lampu Hazard, Hanya Dipakai Saat Kondisi Darurat

Kompas.com - 29/03/2023, 08:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai salah satu regulasi keamanan kendaraan bagi keselamatan pengemudi, semua mobil dilengkapi fitur hazard atau lampu isyarat peringatan bahaya atau darurat.

Sesuai dengan namanya, lampu ini berfungsi untuk memberikan sinyal isyarat bagi pengemudi lainnya. Sayangnya, masih sering dijumpai pemilik mobil yang menggunakan lampu hazard tidak sesuai aturan.

Beberapa contoh penggunaan lampu hazard yang keliru dan menyalahi aturan misalnya menggunakan lampu hazard di jalanan gelap atau dalam situasi hujan lebat.

Marcell Kurniawan, Direktur Pelatih The Real Driving Centre (RDC) menjelaskan, lampu hazard tidak boleh sembarangan digunakan. Fitur ini diperuntukkan khusus saat situasi darurat.

Baca juga: Komentar Toyota Soal Rencana Fortuner Hybrid di Indonesia

Ilustrasi lampu hazard yang menyala saat hujanGrid.id Ilustrasi lampu hazard yang menyala saat hujan

Penggunaan lampu hazard yang tidak taat aturan bisa membingungkan dan berpotensi membahayakan pengendara lainnya di sekitar .

“Untuk lampu hazard, penggunaan yang dibenarkan hanya ketika situasi emergency saja dan mobil dalam keadaan berhenti,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Menurut dia, yang dimaksud dengan darurat adalah situasi di mana pengemudi mengalami kendala yang akan menganggu perjalanan dan harus menepi, seperti mobil mogok karena mesin overheat atau ban mendadak bocor, dan lain sebagainya.

Situasi macam itu, barulah lampu hazard boleh digunakan. Hal ini juga sejalan dengan regulasi pemerintah dalam pasal 121 ayat (1) juncto pasal 298 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Mengemudikan Mobil Saat Hujan Lebat, Waspada Bahaya Aquaplaning

Ilustrasi mobil mogok karena overheatZulfana K. Rijal Ilustrasi mobil mogok karena overheat

Pasal 121 UU LLAJ berbunyi :

“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan,”

Sedangkan Pasal 298 UU LLAJ berbunyi :

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,”

 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com