Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/03/2023, 15:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Budiyanto mengatakan, kewenangan petugas memeriksa kendaraan tertuang dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 265 ayat 3.

Baca juga: Kenali Penyebab Tuas Transmisi Mobil Matik Tersangkut?

Pasal 265 Ayat 3

Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1, petugas Kepolisian Negara RI berwenang untuk:

a.menghentikan kendaraan bermotor.
b.meminta keterangan kpd pengemudi.
c.melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas sesuai Pasal 104 Ayat 3.

Pasal 104 Ayat 3

"Pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu-lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 282, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com