Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyalip Kendaraan di Jalan Ternyata Diatur Undang-undang

Kompas.com - 20/03/2023, 07:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Belum lama ini dosen Universitas Indonesia, Basari, mengalami kecelakaan karena motornya ditendang oleh orang tidak dikenal di kawasan Graha Permata Ibu (GPI), Depok, Jawa Barat.

Basari menjelaskan, motornya ditendang di pertigaan GPI setelah sebelumnya dia menyalip motor pelaku yang mengendarai Honda PCX. Disinyalir pelaku tak terima motornya disalip.

Bicara soal menyalip kendaraan lain, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, pada dasarnya menyalip diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Pasal 109.

Baca juga: Hyundai Ajak Masyarakat Mudik Bersama Stargazer

Kecelakaan motor terjadi di flyover Kemayoran Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin (28/11/2022). Pengendara jatuh ke area bawah flyover setinggi 10 meter. Istimewa Kecelakaan motor terjadi di flyover Kemayoran Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin (28/11/2022). Pengendara jatuh ke area bawah flyover setinggi 10 meter.

"Jadi jelas bahwa dalam peraturan perundang-undangan lalu-lintas dan angkutan jalan mendahului atau melewati kendaraan di depannya sepanjang sudah memenuhi ketentuan diperbolehkan," kata Budiyanto kepada Kompas.com, minggu (19/3/2023).

Pasal 109

Ayat 1
Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup.

Ayat 2
Dalam keadaan tertentu pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan berlalu lintas dan angkutan jalan.

Baca juga: Daftar Pikap Terlaris pada Februari 2023

Sepeda motor korban rusak parah usai kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya jurusan Babat-Jombang yang masuk wilayah Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, Jawa Timur, Rabu (11/1/2023).Dok. Satlantas Lamongan Sepeda motor korban rusak parah usai kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya jurusan Babat-Jombang yang masuk wilayah Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, Jawa Timur, Rabu (11/1/2023).

Ayat 3
Jika kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang melewati kendaraan tersebut.

Meski demikian, Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving (JDDC), mengatakan, saat berada di jalan pengemudi mobil atau motor memang tidak serta merta bisa menyalip.

Jusri menjelaskan, menyalip kendaraan lain mesti memakai etika. Kemudian ada tiga faktor yang harus diperhatikan sebelum mendahului kendaraan lain yaitu kepentingan, tempat yang benar, dan keamanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com