Pemilik kendaraan bakal mendapat surat konfirmasi yang akan dikirim ke rumah pelanggar beserta foto atau buktinya seperti tanggal, tempat dan lain-lain.
Adapun untuk cara pembayaran tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai berikut:
Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi. Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info. Selanjutnya, ikuti petunjuk yang ada.
Baca juga: Tidak Disarankan Pasang Kasur di Kabin Mobil
Adapun untuk cara bayar denda tilang elektronik bisa melalui situs kejaksaan, berikut langkahnya:
Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda. Pelanggar bisa membayar lewat bank atau menghadiri sidang tempat yang ditunjuk.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.