Kemudian Pasal 288 ayat 2 juga diatur setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukan saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sementara itu, untuk WNA harus bisa menunjukkan SIM internasional seperti ketentuan yang berlaku.
Penggunaan helm
Pada pasal 291 ayat 1 dikatakan setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.