Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Harus Dilakukan Saat Bertemu Klitih di Jalan?

Kompas.com - 07/03/2023, 16:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Aksi kejahatan jalanan yang terjadi baru-baru ini meresahkan pengguna jalan. Pelaku mengancam pengendara menggunakan senjata tajam. Seperti kejadian yang terjadi di Yogyakarta dan Magelang, Jawa Tengah. 

Melihat hal semacam itu, banyak orang yang geram dan terpancing untuk menghakimi pelaku kejahatan sendiri. Dari sejumlah komentar di media sosial, terlihat sebagian besar ingin bertindak kasar. 

https://www.instagram.com/reel/Cpb7K9tDMri/?igshid=MDJmNzVkMjY=

"Kejahatan yang terjadi semoga diberantas pihak kepolisian. Syukur-syukur kebijakan pihak berwenang untuk menghalalkan sipil bertindak. Biar mereka enggak berani beraksi," tulis salah satu komentar. 

Tindakan menghakimi dan melawan pelaku kejahatan, sangat bertentangan dengan hukum. Menurut Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto, pengendara yang bertindak atas nama sendiri seharusnya berpikir, jika nantinya ikut terjerat masalah hukum bila pelaku menuntut. 

"Main hakim sendiri jelas melanggar hukum. Ya kalau pelaku terima, takutnya mereka menuntut balik dan membawa kasus ke ranah hukum. Akhirnya, pengemudi mobil dituntut balik," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2023). 

Pelaku Curanmor di Sumedang, Jabar babak belur dihajar massa sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian, Jumat (20/1/2023). Dok. Warga/KOMPAS.comKOMPAS.COM/AAM AMINULLAH Pelaku Curanmor di Sumedang, Jabar babak belur dihajar massa sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian, Jumat (20/1/2023). Dok. Warga/KOMPAS.com

Bila menghadapi pelaku kejahatan di jalan, Budiyanto mengimbau, tidak terprovokasi dan sebaiknya memilih jalan pintas untuk melapor kepada pihak berwajib. 

"Yang bertindak biar kepolisian. Jangan main hakim sendiri, jika pelaku tewas dihakimi masa nanti yang rugi banyak pihak. Terseret semua dan dimintai keterangan, bahkan statusnya bisa naik menjadi tersangka," katanya. 

Baca juga: Marak Klitih di Jalan, Begini Berkendara yang Aman di Malam Hari

Pelaku main hakim sendiri dapat dipidana berdasarkan pasal 170 KUHP tentang Kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

Sebagaimana tercantum dalam pasal Pasal 170 ayat (1), yang berbunyi:

Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Dilihat dari perspektif keselamatan berkendara, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana menilai, main hakim sendiri di jalan nantinya membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya. 

Suasana saat mobil Ari Widianto, pengemudi taksi online, ditabrak pengemudi Toyota Fortuner di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023).(istimewa) Suasana saat mobil Ari Widianto, pengemudi taksi online, ditabrak pengemudi Toyota Fortuner di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023).

"Mobil oleng dan rusak jadi tanggungan pemilik sendiri. Kerugian materi dan risiko besar, mending serahkan polisi. Menabrak kendaraan pelaku, akibatnya malah mencelakakan orang lain. Bahaya datang darimana saja, depan, belakang, dan samping," katanya. 

Namun, jika terdesak pelaku kejahatan yang mengancam, Sony menyarankan, sebaiknya meminta pertolongan menuju tempat yang aman atau melapor ke pihak kepolisian. Misalnya, dengan membunyikan klakson panjang memberikan isyarat tanda bahaya yang memancing perhatian. 

"Bunyikan klakson berulang kali sampai orang-orang di lokasi kejadian melihat. Jangan berhenti, tetap jalankan kendaraan sewajarnya. Tidak usah mengikuti provokasi mereka, apalagi sampai menabrak," kata Sony. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com