Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/03/2023, 16:31 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Selanjutnya lakukan verifikasi KTP dengan fitur foto liveness, sehingga Anda perlu menyiapkan seluruh syarat yang diperlukan.

Di halaman yang terpisah, lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di website erikkes.id dan lakukan tes psikologi di aplikasi epPsi sebelum melanjutkan untuk proses perpanjangan SIM.

Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Maret 2023

Perpanjangan SIM online bisa dimulai dengan mengklik 'Menu SIM', lalu klik 'Perpanjangan SIM'. Lalu unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online. Setelah pengunggahan semua dokumen selesai, pilih Satpas penerbit SIM.

Anda juga perlu memasukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas. Selanjutnya, pilih metode pengiriman/pengambilan.

Pengiriman dilakukan melalui Pos Indonesia, lalu masukkan alamat. Anda juga bisa melakukan pengambilan SIM di Satpas penerbit SIM secara mandiri jika keberatan melakukan pengiriman.

Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM B1 per Maret 2023

Setelah itu pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening untuk melakukan pembayaran non-tunai sesuai prosedur. Selanjutnya, periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.

Cara yang mudah ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas, khususnya membawa SIM yang masih berlaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com