JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi jalan yang padat dan macet memancing pengguna jalan untuk berebut mendahului kendaraan lain. Tak jarang, aksi tersebut merugikan diri sendiri dan orang lain karena bisa mengakibatkan kecelakaan seperti senggolan hingga tabrakan beruntun.
Demi keselamatan, banyak pihak melarang keras tindakan arogan di jalan raya. Namun demikian, pengguna jalan terlihat masih belum taat aturan.
View this post on Instagram
Dilihat dari aturan dan etika berkendara, mendahului kendaraan lainnya diperbolehkan dengan catatan tidak melanggar aturan berlalu lintas, seperti menyalip dari bahu jalan, hingga melanggar batas kecepatan di jalan tol.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, mendahului di jalan lintas maupun tol membutuhkan perhitungan yang sangat matang. Dalam memastikan jalur tetap aman, dilakukan dengan memperhatikan posisi pengendara lainnya yang berada di samping atau di belakang.
"Pertama, kecepatan kendaraan wajib dibawah batas maksimal terutama di jalan tol. Kemudian, cek kondisi kendaraan lainnya, apakah jaraknya terlalu dekat atau space masih cukup," ucap Sony.
Baca juga: Etika Memberikan Jalan kepada Pengguna Kendaraan Lain
Selain di jalan tol, kebiasaan buruk yang merugikan pengguna jalan lainnya yaitu memotong lajur pengendara lain baik roda dua atau roda empat di dalam kota. Hasilnya, justru memancing emosi orang lain karena tidak terima antreannya diserobot.
Untuk masalah itu, Sony mengingatkan tidak ada toleransi dan sebaiknya saling memperingatkan antar pengguna jalan. Bila dibiarkan, lama-lama dikhawatirkan kebiasaan buruk itu membahayakan keselamatan.
"Beda cerita, kalau di kota mending ingatkan. Klakson panjang atau kasih lampu dim biar kapok. Bagi pengemudi yang berniat memotong, sebaiknya sadar jalanan itu milik bersama," kata Sony.
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting Jusri Pulubuhu menyarankan, mendahului tetap boleh, hanya saja memikirkan keamanan dan keselamatan banyak pihak.
Saat berkendara, sebagian besar pengendara terkesan abai dan tidak menggunakan etika untuk meminta hak berupa jalan dari pengendara roda empat atau dua lainnya.
Baca juga: Belajar dari Kejadian Mobil Tercebur ke Sungai, Jangan Mengemudi Saat Badan Tidak Sehat
"Setidaknya sein isyarat belok minimal 50 meter sebelum pindah jalur dikasih. Jangan mendadak, bikin kaget dan rem mendadak yang dibelakang. Di persimpangan, mau belok kanan atau kiri bisa kasih tanda dulu, ini sering jadi masalah," tutur Jusri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.