Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Lebih Murah dari Brio RS, Intip Spesifikasi Wuling Alvez Tipe Terendah | Jeep Rubicon Mario Dandy Tidak Bayar Jalan Tol, Ini Kata Kepala BPJT

Kompas.com - 03/03/2023, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

4.  Diterapkan Tahun Ini, Simak Ketentuan Penghapusan Data STNK

Korlantas Polri akan menerapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi setiap pemilik kendaraan yang tidak taat pajak.

Batas ketentuan dimaksud, ialah pemilik yang tak memperpanjang masa berlaku lima tahunan SNTK dan membiarkannya mati selama dua tahun berikutnya secara berturut. Penghapusan data STNK akan otomatis menjadikan kendaraan bodong.

Baca juga: Diterapkan Tahun Ini, Simak Ketentuan Penghapusan Data STNK

 

5. Plus Minus Penghapusan Data STNK jika Tunggak Pajak 2 Tahun

Ilustrasi biaya pembuatan STNK baru 2022.SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi biaya pembuatan STNK baru 2022.

Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut sejak masa berlakunya habis (pajak lima tahunan) akan dihapuskan datanya secara otomatis.

Dengan begitu, kendaraan akan menjadi ilegal untuk digunakan di jalan karena tidak memiliki surat resmi boleh dioperasikan alias bodong. Kendaraan pun tidak bisa untuk dipulihkan lagi sebagai risiko kelalaiannya.

Baca juga: Plus Minus Penghapusan Data STNK jika Tunggak Pajak 2 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com