4. Diterapkan Tahun Ini, Simak Ketentuan Penghapusan Data STNK
Korlantas Polri akan menerapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi setiap pemilik kendaraan yang tidak taat pajak.
Batas ketentuan dimaksud, ialah pemilik yang tak memperpanjang masa berlaku lima tahunan SNTK dan membiarkannya mati selama dua tahun berikutnya secara berturut. Penghapusan data STNK akan otomatis menjadikan kendaraan bodong.
Baca juga: Diterapkan Tahun Ini, Simak Ketentuan Penghapusan Data STNK
5. Plus Minus Penghapusan Data STNK jika Tunggak Pajak 2 Tahun
Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut sejak masa berlakunya habis (pajak lima tahunan) akan dihapuskan datanya secara otomatis.
Dengan begitu, kendaraan akan menjadi ilegal untuk digunakan di jalan karena tidak memiliki surat resmi boleh dioperasikan alias bodong. Kendaraan pun tidak bisa untuk dipulihkan lagi sebagai risiko kelalaiannya.
Baca juga: Plus Minus Penghapusan Data STNK jika Tunggak Pajak 2 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.