Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Tahapan Lengkap Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

Kompas.com - 27/02/2023, 15:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan dalam dua skema, yaitu setahun sekali dan lima tahun sekali. Perbedaannya, saat bayar pajak lima tahunan itu kendaraan terkait sekalian ganti kaleng atau pelat nomor.

Pasalnya, sebagai salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK tentu memiliki masa berlaku. Oleh karenanya, perpanjang STNK perlu dilakukan agar tetap bisa digunakan.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, seluruh pemilik kendaraan wajib mengganti plat nomor kendaraannya. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi denda Rp 500.000 dan pidana penjara maksimal dua bulan.

Baca juga: Ingat, Jangan Emosi Ketika Sedang Mengemudi

petugas melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan pajak lima tahunan di kantor Samsat Kota Soloari purnomo petugas melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan pajak lima tahunan di kantor Samsat Kota Solo

Terlebih, pihak Korlantas Polri berencana menerapkan kebijakan untuk kendaraan yang terlambat membayarkan pajak dua tahun berturut usai pelat nomor mati (tidak bayar pajak lima tahunan), konsekuensinya adalah data registrasi kendaraan bakal dihapus.

Lantas, bagaimana cara dan syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang STNK) lima tahunan?

Mengutip laman Korlantas Polri, berikut ini sejumlah persyaratan dan aturan pembayaran pajak kendaraan,:

  • Membawa STNK asli
  • Membawa E-KTP asli
  • Membawa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir
  • Membawa BPKB asli Kendaraan
  • Membawa bukti hasil cek fisik kendaraan

Baca juga: Mudah, Begini Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Sedangkan mekanisme urutan pembayaran pajak kendaraan bermotor ialah sebagai berikut:

- Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
- Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
- Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Kemudian, petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ, lalu melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB. Ada sejumlah aturan, yaitu:

  • Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
  • Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com