Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Begini Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Kompas.com - 27/02/2023, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan.

Untuk memastikan batas bayar pajak ini, pengendara bisa melihatnya di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sangat disarankan untuk Anda melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo, karena kalau tidak Anda dikenakan denda.

Sebab, keterlambatam pembayaran pajak kendaraan tahunan akan dikenakan denda sesuai peraturan pemerintah daerah masing-masing. Besarannya pun berbeda setiap daerah sesuai kebijakan dimaksud.

Baca juga: Keselamatan Berkendara Dimulai dari Lingkungan Keluarga

Petugas melayani wajib pajak yang mengajukan permohonan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Putri Hijau Polda Sumut, Medan, Senin (25/10/2021).
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR Petugas melayani wajib pajak yang mengajukan permohonan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Putri Hijau Polda Sumut, Medan, Senin (25/10/2021).

Di wilayah DKI Jakarta, misalnya, denda PKB adalah sebesar 2 persen setiap bulan. Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

"Untuk denda PKB itu diatur dalam KUPD Nomor 6 Tahun 2010, pengenaannya 2 persen per bulan," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Dalam Pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Kemenperin Soal Harga LCGC yang Naik Rp 5 Juta

Kondisi area parkir di Polda Metro Jaya, Kamis (13/12/2018). Lahan parkir penuh jelang berakhirnya masa pemutihan denda pajak kendaraan pada Sabtu mendatang.Kompas.com/SHERLY PUSPITA Kondisi area parkir di Polda Metro Jaya, Kamis (13/12/2018). Lahan parkir penuh jelang berakhirnya masa pemutihan denda pajak kendaraan pada Sabtu mendatang.

Sementara, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka ia wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.

Lantas bagaimana cara menghitungnya?

Pertama, masukkan data beban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), yaitu Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Rumusan penrhitungan denda PKB, ialah sebagai berikut;

- [PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ

Sebagai contoh, jika Anda pemilik sepeda motor dan sudah terlambat membayar pajak selama 1 bulan. Misal besaran PKB yang tertera pada STNK, yakni Rp 250.000. Maka penghitungannya:

= [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 5.208] + Rp 32.000
= Rp 37.20

Baca juga: Konsep IIMS 2024 Tetap Padukan Pameran Mobil dan Konser Musik

Ilustrasi: Antrian panjang terjadi di Kantor Samsat Jakarta Timur,  Jalan DI Panjaitan, pada Kamis (31/8/2017).Kompas.com/David Oliver Purba Ilustrasi: Antrian panjang terjadi di Kantor Samsat Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan, pada Kamis (31/8/2017).

Jadi jika pemilik terlambat membayar pajak kendaraan selama satu bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar ialah Rp 37.208.

Sementara itu, apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan selama 2 tahun (lebih dari 1 tahun), dengan PKB yang sama Rp 250.000. Maka penghitungannya adalah:

= [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 125.000] + Rp 32.000
= Rp 157.000

Maka, besaran denda yang wajib dibayarkan, yakni Rp 157.000 jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor Anda selama 2 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com