Untuk diketahui, kebijakan kenaikan PPnBM untuk LCGC resmi berlaku pada kuartal III/2022 lalu karena adanya pergeseran fokusan subsidi dari pemerintah terhadap mobil dan sepeda motor ramah lingkungan berbasis baterai.
Baca juga: Ramai Mobil Listrik, Masih Ada Konverter Bahan Bakar Gas di IIMS 2023
Sehingga, LCGC tidak lagi diberikan keistimewaan dengan bebas PPnBM melainkan jadi kena 3 persen.
Adapun jika mengacu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/2013, kendaraan jenis ini juga punya acuan harga yaitu Rp 95 juta. Kemudian, direvisi menjadi Permenperin Nomor 36/2021 menjadi Rp 135 juta.
Apabila kenaikan sampai lima persen yang disebutkan Agus mengacu penetapan harga acuan tersebut, maka batas harga LCGC sebelum dikenakan pajak menjadi sekitar Rp 141 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.